Manokwari (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Papua Barat siap membiayai kebutuhan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang akan diangkat dari pegawai honorer di daerah ini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat Abia Ullu, di Manokwari, Rabu, mengatakan pemerintah pusat berencana segera mengangkat honorer K2 yang berumur di atas 35 tahun menjadi P3K. Gaji para P3K ini akan dibebankan kepada pemerintah daerah

"Kami bersedia dan ini yang kita harapkan sejak dulu. Kita punya data, jumlah honor K2 kita mencapai 1.283 orang. Mereka yang usianya di bawah 35 tahun akan diangkat menjadi CPNS, sehingga kasihan bagi yang usianya di atas 35 tahun," kata Ullu.

Ia menyebutkan, sebanyak 1.283 pegawai honorer yang ada saat ini sebagian besar dari mereka berusia 35 tahun atau lebih. Pengangkatan P3K diharapkan menjadi solusi bagi mereka.

Menurutnya, Gubernur Papua Barat memberikan perhatian khusus atas pengangkatan 1.283 hononer menjadi ASN atau P3K. Sudah beberapa kali Gubernur didampingi Sekda menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, bahkan Presiden Joko Widodo di Jakarta.

"Kita berdoa supaya adik-adik kita ini bisa segera diangkat jadi ASN atau P3K karena ada yang sudah tua sekali, tetapi tetap aktif," ujar Abia Ullu

Selama ini, lanjutnya, pemprov setempat mengalokasikan anggaran setiap tahun untuk membayarkan hak ribuan pegawai honorer tersebut. Selain gaji bulanan, mereka pun mendapatkan tunjangan hari raya serta gaji ke-14.

"Ya, salah satu kenaikan belanja pegawai karena mengakomodir gaji honorer yang berjumlah 1.283 orang itu. Honorer juga sama dengan ASN mendapatkan gaji ke-13 sebagai THR dan gaji ke-14," ujarnya lagi.

Tahun ini pun, kata dia, Pemprov Papua Barat telah mengalokasikan gaji mereka selama 12 bulan. Namun diakui hingga akhir Januari ini pembayaran honor belum direalisasikan karena masih menunggu proses.

"Kalau pemerintah pusat sudah lampu hijau, sudah beri petunjuk pemprov siap melakukan pengangkatan. Kita siap laksanakan perintah, juga siap membayar gaji mereka," katanya pula.

Baca juga: Honorer mengabdi tahunan di Malut bisa diakomodasi menjadi P3K

Pewarta: Toyiban
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019