Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan memberikan bantuan hukum kepada musisi Ahmad Dhani Prasetyo yang divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.

"Ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan sangat berbahaya. Kami akan membantu dan mendampingi sepenuhnya Ahmad Dhani menghadapi ketidakadilan," kata Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.

Ia mempertanyakan independensi aparat penegak hukum dalam memvonis hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani

Andre mengatakan, vonis terhadap Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE) adalah bukti bahwa hukum digunakan untuk 'memukul' para pengkritik.

"Kasus Ahmad Dhani merupakan contoh nyata betapa hukum sangat berpihak. Untuk oposisi, aparat hukum bertindak sangat responsif dan cepat bertindak, sebaliknya kasus yang menjerat pendukung pemerintah tidak diproses," kata politisi Partai Gerindra ini.

Ia menilai, proses hukum terhadap kicauan kritik yang dilontarkan Ahmad Dhani di Twitter tergolong cepat.

Andre pun membandingkan laporan dugaan penghinaan yang dilakukan Bupati Boyolali terhadap capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang hingga kini tidak ditindaklanjuti oleh Kepolisian.

"Vonis Dhani ini semakin menguatkan dugaan bahwa aparat penegak hukum tidak netral. Betul apa kata Bang Sandi dalam debat capres kemarin, hukum ini sering digunakan untuk memukul lawan dan melindungi kawan," tegas Andre.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar para penegak hukum segera mengubah sikapnya dan bertindak imparsial, serta berlaku adil pada semua golongan.

Di temui terpisah, Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, M Taufik mengaku prihatin terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani, dalam kasus ujaran kebencian.

Ia pun mendoakan agar upaya banding yang diajukan Ahmad Dhani bisa dikabulkan.

"Hari ini kita mesti prihatin, ternyata bangsa ini hancurlah demokrasi kita. Saudara kita, saudara Dhani hari ini sudah masuk di Cipinang," kata Taufik.

Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra berencana membuat diskusi khusus untuk membicarakan kasus hukum yang menjerat pentolan grup musik Dewa 19 itu.

Dalam diskusi itu, tambah dia, segala topik terkait hukum di Indonesia akan dibahas. "Apakah negara ini negara hukum atau kekuasaan?" katanya mempertanyakan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini berharap tidak ada lagi yang dihukum akibat kesewenangan aparat penegak hukum.

"Mari kita doakan saudara Dhani memenangkan di persidangan banding nanti," ucapnya.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019