"Puluhan ponton apung yang dijadikan alat penyedot bijih timah di lubang tambang kami tertibkan dan para penambang kami berikan peringatan keras," kata Wakapolres Bangka Tengah Kompol Effendi Sugianto di Koba, Selasa.
Ia menjelaskan, Marbuk, Kinari dan Pungguk merupakan kawasan timah cadangan negara yang tidak boleh ditambang secara ilegal.
"Mereka sudah jelas tidak mengantongi izin menambang, kemudian aktivitas tersebut berisiko terjadinya bencana alam banjir, kecelakaan tambang dan tercemarnya alur sungai," ujarnya.
Ia mengatakan, pihak kepolisian dalam penertiban tersebut memberikan teguran dan peringatan kepada para penambang untuk ke luar dari lokasi tambang dan membongkar semua peralatan tambang mereka.
"Mereka baru mulai merakit ponton apung untuk menambang, makanya sebelum memulai menambang harus kami hentikan karena banyak dampak yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal itu," ujarnya.
Ia mengatakan, aktivitas penambangan bijih timah ilegal tidak hanya merusak alam tetapi juga bisa memicu konflik sosial antarsesama penambang.
"Para penambang itu berasal dari berbagai daerah, sangat rentan terjadi konflik sosial, maka ini harus dihentikan karena dapat mengancam kamtibmas," ujarnya.
Baca juga: Satpol Babel tertibkan tambang timah di samping bandara
Baca juga: Pemulihan lingkungan tambang ilegal di Babel butuh Rp19 triliun
Baca juga: Pengamat: pemerintah harus bina penambang timah ilegal
Pewarta: Ahmadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019