Bogor (ANTARA News) - Satuan Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan pencuri alat pemancar jaringan telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Ada dua pelaku yang kami tangkap dengan modus pencurian menyamar sebagai pekerja perawatan menara," kata Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky di Cibinong, Selasa.
Dua tersangka pencurian berinisial YOP (39) dan FH (50) ditangkap dengan barang bukti ratusan item komponen bernilai miliaran rupiah.
Mereka (pelaku) kata Andi melakukan pencurian di enam titik di Kabupaten Bogor dengan mencuri kompenen yang merupakan barang spesifik khusus digunakan untuk jaringan telekomunikasi dan tidak bisa diperjualbelikan secara sembarang mengingat sebagian besar barang itu produk impor.
"Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pekan lalu. Pelaku YPO diamankan di Bogor dan FH diamankan di Bekasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahayadi menjelaskan, kedua pelaku diketahui mempunyai seragam dan surat tugas saat melakukan pencurian.
Lebih rinci, Benny menjelaskan alat yang dicuri merupakan kompenen khusus transmitter beberapa provider diantaranya XL, Telkomsel, dan Indosat. Ditenggarai para pencuri melakukan aksinya berdasarkan pesanan.
"Pelaku mencuri barang tersebut berdasarkan pesanan, artinya mereka merupakan jaringan atau sindikat," kata Benny.
Benny menegaskan akan terus mengembangkan guna mengungkap pemesan atau otak dari jaringan para pelaku pencurian komponen pemancar sejumlah provider.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun dan Tindak Pidana pertolongan jahat (Tadah) dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Baca juga: Warga Tangkap Pencuri Komponen BTS
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto/Muhammad Irwan Supriyadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019