Kenapa ini diperlukan? Karena diharapkan kesetaraan bisnis online dan offline layaknya di berbagai negara sehingga punya standar layanan yang sama bagi konsumen.

Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang "e-commerce" demi kesetaraan bisnis daring atau "online" dan "offline" di Tanah Air.

"Kami cuma minta segera dikeluarkan UU e-commerce di Indonesia. Sampai hari ini masih di Prolegnas (Program Legislasi Nasional), masih di DPR dan belum diketok," kata Ketua Aprindo Roy Mandey dalam acara Konferensi Future Commerce Indonesia 2019 di Jakarta, Selasa.

Roy menuturkan hingga saat ini aturan mengenai "e-commerce" masih mengacu pada UU ITE. Padahal, khusus usaha/bisnis "offline" diatur melalui UU Nomor 7 Tahun 2004 mengenai Perdagangan.

"Kenapa ini diperlukan? Karena diharapkan kesetaraan bisnis online dan offline layaknya di berbagai negara sehingga punya standar layanan yang sama bagi konsumen," katanya.

Roy mengapreasiasi keputusan pemerintah yang akhirnya mengeluarkan aturan pajak bagi pengusaha e-commerce.

Menurut dia, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) itu merupakan wujud kesetaraan antara bisnis online dan offline.

"Tinggal satu yang masih menggantung dan belum terjawab, yaitu transaksi di media sosial. Ini harus cepat punya aturan," katanya.

Selain kebanyakan tidak menggunakan alat pembayaran resmi karena bisa dibayar saat bertemu (cash on delivery/COD), banyak barang yang dijual bukan produk asli.

"Ini tidak ada aturannya dan tidak bisa ditolerir. Makanya online dan offline harus segera diatur sedemikian rupa. Kami usulkan karena kalau UU lama, mungkin bisa keluar Perpres atau Permen saja dulu," pungkasnya.

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019