Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Arief Susanto yang merupakan staf protokoler Menpora dalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Arief akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Arief Susanto, staf protokoler Menpora sebagai saksi untuk tersangka EFH terkait tindak pidana korupsi suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (25/1) juga telah memeriksa Arief sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad. Saat itu, KPK mengkonfirmasi Arief apa yang diketahui oleh yang bersangkutan sehubungan tugasnya sebagai protokol terutama terkait penanganan perkara suap tersebut.

Selain itu dalam penyidikan kasus itu, KPK juga masih mendalami sejumlah informasi dan keterangan dari para saksi dan bukti-bukti lainnya yang telah dimiliki penyidik terkait peran dan perbuatan hukum Ending Fuad dalam perkara tersebut.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). 

Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan. 

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. 

Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merek Samsung Galaxy Note 9. 

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. 

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI
Baca juga: Ke KPK, Mepora jelaskan mekanisme pengajuan proposal hibah
Baca juga: KPK dalami proses pemberian suap dana hibah Kemenpora

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019