Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus korupsi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Nurdinsyah Mokobombang yang ditahan di Kejaksaan Agung, Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) karena serangan jantung. Informasi yang diperoleh ANTARA News di Jakarta, Senin, menyebutkan Nurdinsyah dilarikan ke rumah sakit dengan menggunakan mobil milik Iyul Sulinah, istri tersangka kasus Asabri, Henry Leo. Sedianya Nurdinsyah akan dibawa dengan menggunakan ambulans milik rumah sakit tersebut, namun karena ambulan yang ditunggu tak kunjung datang maka ia pun dilarikan ke RSPP dengan mobil Ford Escape milik Iyul yang sedang mengunjungi suaminya. Menurut informasi, Nurdinsyah sejak ditahan sudah menunjukkan tanda-tanda kurang sehat. Bahkan catatan kesehatannya menunjukkan yang bersangkutan menderita sakit jantung. Nurdinsyah terkena serangan jantung ketika akan membuat minuman selepas shalat maghrib. Ketika itu tiba-tiba ia terjatuh dan segera ditolong oleh rekan-rekannya sesama tahanan. Salah satu rekan tahanan, Tito Pranolo, melalui pesan singkat yang diterima ANTARA News menyebutkan rekan-rekan sesama tahanan akan turut membantu biaya perawatan Nurdinsyah. "Kami rekan-rekannya di tahanan sepakat untuk urunan biaya perawatan," katanya. Tim penyidik Kejaksaan Agung menahan Nurdinsyah Mokobombang sejak awal Agustus lalu. Kasus Lapan terjadi pada 2003 dalam proyek pemanfaatan penginderaan jarak jauh. Kepala Proyek diduga menyelewengkan uang Rp2,9 miliar sehingga merugikan keuangan negara. Peristiwa itu terjadi ketika Nurdinsyah Mokobombang menjadi kepala proyek. Sementara itu Kepala Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Anthony Tarigan ketika dihubungi mengaku belum mengetahui perihal sakitnya Nurdinsyah. "Saya belum tahu, saya sedang di luar lagi makan, nanti saya cek lagi," katanya. Menurut Anthony, informasi yang ia peroleh memang menyebutkan yang bersangkutan mendapat serangan jantung, namun tidak dibawa ke RSPP dan masih di tahanan. "Besok kita akan rujuk ke dokter Rutan," katanya. Sedangkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Thomson Siagian ketika dihubungi melalui telefon selelernya tidak menjawab. Demikian juga pesan singkat yang dikirim tidak memperoleh jawaban hingga berita ini diturunkan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007