Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan surat usulan pemberhentian sementara Irawady Joenoes dari jabatannya sebagai anggota KY, kepada Presiden. Sekretaris Jenderal KY, Muzayyin Mahbub, di Jakarta, Senin, mengatakan surat usulan itu dilayangkan KY pada Jumat, 28 September 2007. "Jumat suratnya ditandatangani, kemudian langsung dikirim," ujarnya. KY melalui rapat Pleno pada Kamis, 27 September 2007 memutuskan untuk memberhentikan sementara Irawady Joenoes setelah mantan jaksa itu tertangkap tangan menerima uang 30 ribu dolar AS dan Rp600 juta dari penjual tanah Freddy Santoso. Sebelum surat usulan pemberhentian sementara itu dijawab oleh Presiden, Muzayyin mengatakan Irawady masih mendapatkan gaji dan fasilitas seperti biasa. Namun, jika Presiden menyetujui usulan pemberhentian sementara itu maka gaji Irawady akan ditahan sampai menunggu putusan proses hukum yang akan dijalaninya. Jika pengadilan nantinya memutuskan Irawady bersalah dalam kasus dugaan penyuapan itu, Muzayyin menjelaskan, maka KY akan segera mengirimkan surat usulan pemberhentian tetap kepada Presiden dan gaji yang ditahan sejak keluarnya surat pemberhentian sementara tidak akan diberikan. Tetapi, sebaliknya, apabila Irawady nantinya diputus tak bersalah, maka semua gaji dan fasilitas yang ditahan itu akan dikembalikan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007