Sampit (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengamankan sebanyak 1.456 jenis kosmetik diduga kuat ilegal karena tidak memiliki izin dari dari seorang perempuan di Sampit.
Ribuan jenis kosmetik ilegal tersebut dirampas dari seorang pengedar berinisial LS pada Sabtu (19/1), kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Senin.
"LS merupakan ibu rumah tangga yang berdomisili di komplek perumahan Bosanova Indah Nomor 15 Jalan KH Dewantara, Kelurahan Baamang Tengah Sampit," tambahnya.
Dia mengatakan, dari tangan LS, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 63 item produk dengan total sebanyak 1.456 jenis kosmetik ilegal atau tidak memiliki izin edar.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang kosmetik berbagai merek tersebut didapatnya dari wilayah Jakarta dengan pembelian sistem online.
"Kosmetik tersebut dijual kembali dengan cara online juga, dan sebagian pembeli atau pelanggannya membeli dengan datang langsung kerumah tersangka," ungkapnya.
Di hadapan polisi, LS mengaku menjual kosmetik tersebut sudah dua tahun terakhir. Dan belum ada keluhan dari pelanggannya.
"Modal awal tersangka berjualan kosmetik ilegal tersebut sebesar Rp10 juta. Namun sekarang omsetnya mencapai ratusan juta rupiah," terang Rommel.
Lebih lanjut Rommel mengatakan, dalam kasus tersebut tersangka dijerat pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 38 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 106 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 15. Dan denda paling banyak sebesar Rp1,5 miliar.
Pihak aparat kepolisian bersama Badan Pengawas Obat dana Makanan (BPOM) akan terus mengembang kasus perdagangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar tersebut atau kosmetik ilegal, diduga masih ada oknum lain atau agen yang menjual barang serupa.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap peredaran kosmetik yang diduga ilegal tersebut, sebab tidak diketahui secara pasti jenis dan kandungan kosmetik tersebut. Membahayakan terhadap kesehatan atau tidak," ujarnya.
Baca juga: BPOM ungkap pembuatan kosmetik ilegal beromzet miliaran
Baca juga: BPOM tuntut pemalsu kosmetik di Kalideres dengan pasal berlapis
Pewarta: Kasriadi/Untung Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019