Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan 72 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018.
"Syukur Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi berhasil menuntaskan seluruh perkara tersebut dengan sebaik-baiknya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ketika memaparkan laporan kinerja tahunan MK di Jakarta, Senin.
Anwar mengatakan keberhasilan MK dalam menangani sengketa hasil Pilkada 2018 tidak lepas dari dukungan seluruh pemangku kepentingan yang dinilai telah bekerjasama dengan baik.
"Berkat kerja sama yang baik itulah, seluruh perkara perselisihan hasil pilkada serentak dapat diperiksa dan diputus dengan lancar, damai, bermartabat dan berkeadilan," ujar Anwar.
Pada 2018 sebanyak 171 daerah menggelar pilkada serentak. Dari jumlah tersebut sebanyak 72 perkara diajukan dan ditangani di MK.
Dari 72 perkara, sebanyak 67 perkara merupakan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, sedangkan tujuh perkara merupakan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Setelah melalui prosea persidangan, sebanyak dua perkara dikabulkan, enam perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima, dua perkara dinyatakan gugur dan satu perkara ditarik kembali.
"Adapun dua perkara yang dikabulkan ialah sengketa pemilihan di Kabupaten Deiyai dengan Putusan Nomor 35/PHP.BUP-XVI/2018 dan sengketa pemilihan di Provinsi Maluku Utara dengan Putusan Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018," kata Anwar.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019