Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan pemerintah setelah mendengarkan pendapat 10 fraksi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
"Apakah bisa disetujui RUU tentang Persetujuan Kerja Sama Indonesia dengan Belarus mengenai Industri Pertahanan dibawa ke Rapat Paripurna DPR," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais.
Lalu, seluruh anggota Komisi I DPR menyatakan setuju RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi UU.
Ia menjelaskan, negara-negara pecahan Uni Soviet memang memiliki spesifikasi tertentu dalam industri, misalnya Belarus memiliki kekhususan dalam elektronika pertahanan.
Hal itu, menurut dia, sangat strategis, sehingga nota kesepahaman kedua negara dapat menjadi UU. "Memang sifatnya sangat spesifik dan kekhususan dari negara tertentu seperti bekas Uni Soviet, ujarnya .
Dia mengaku mendapatkan masukan dari berbagai pakar terkait kerja sama itu, bahwa meskipun peringkat pertahanan Indonesia di posisi 15 dan Belarus di urutan ke-51, namun kalau dilihat secara sepesifik banyak sektor strategis bisa dikerjasamakan.
Hanafi mengatakan Belarus melihat Indonesia memiliki alat pertahanan dan keamanan yang sudah bisa membuat kapal perang dan produksi alutsista (alat utama sistem persenjataan).
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019