Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo di Jakarta, Senin, mengatakan regulasi baru mengatur ketentuan yang lebih mendetil agar penindakan kasus fraud di program JKN bisa segera dilaksanakan.
Fraud atau kecurangan yang dilakukan dalam program JKN untuk mencari keuntungan oleh pihak terkait, seperti peserta; fasilitas kesehatan; atau perusahaan farmasi, telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015.
"Tahun lalu Kemenkes, BPJS, KPK sudah buat MoU, akan ada tiga regulasi yang akan disimplifikasi yaitu pedoman pencegahan fraud, deteksi dini fraud, dan penanganan fraud. Akan dibuat Permenkes pengganti Permenkes 36 tentang fraud," kata Sundoyo.
Dalam regulasi yang dalam tahap pembahasan tersebut dijelaskan lebih detil tentang berbagai contoh kasus fraud, sanksi yang dikenakan dan lain-lain.
"Sanksinya akan terlihat di sana, apakah ini fraud atau tidak itu ada di sana. Saat ini sedang dilakukan finalisasi," kata dia.
Kemenkes bersama dengan BPJS Kesehatan dan KPK telah menandatangani nota kesepahaman pada pertengahan tahun lalu untuk bekerja sama dalam pengawasan dan penindakan apabila terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan program JKN.
Namun hingga kini hasil kerja sama tersebut belum membuahkan hasil atau belum adanya penindakan yang dilakukan atas kecurangan dalam program JKN tersebut.
Alasannya, belum ada regulasi yang kuat dan menjelaskan secara mendetil tentang bentuk kecurangan dalam program jaminan sosial kesehatan.
Baca juga: CRPS-ICW temukan tujuh potensi fraud dalam pelayanan JKN
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019