Jakarta (ANTARA News) - Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ditetapkan cuti bersama lebaran mulai tanggal 12 sampai 19 Oktober 2007. Keputusan bersama yang dikeluarkan di Jakarta, Senin menyebutkan bahwa cuti bersama sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1428 Hijriah tanggal 13-14 Oktober 2007 yakni tanggal 12, 15, 16, 17, 18, dan 19 Oktober. Dalam perubahan keputusan bersama tersebut dijelaskan, unit kerja satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan daerah, diminta untuk mengatur penugasan karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejumlah unit kerja satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan dan mencakup kepentingan masyarakat luas tersebut, seperti rumah sakit/pukesmas, perbankan, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, dan ketertiban serta bidang industri. Disebutkan pula, cuti bersama menyambut hari libur Hari Raya Idul Adha, Kamis tanggal 20 Desember 2007 serta sebelum dan sesudah Natal, selasa 25 Desember 2007, yakni tanggal 21,24, dan 26 Desember 2007. Sedangkan menyambut Tahun Baru 2008, Selasa tanggal 1 Januari 2008, ditetapkan tanggal 31 Desember sebagai cuti bersama.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007