Denpasar (ANTARA News) - JS (29), pria berkebangsaan Jepang yang terbukti memiliki dan membawa narkoba, ditangkap pihak Ditnarkoba Polda Bali dalam suatu penyergapan. Turis yang tercatat tiba di Bali pada 23 September lalu itu disergap dan ditangkap saat nongkrong sambil mengisap narkoba jenis ganja di kawasan Pantai Sanur, Denpasar. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban di Denpasar, Senin, mengatakan pihaknya yang mendapat informasi bahwa di Pantai Sanur ada turis yang sedang "play" akibat narkoba, langsung melakukan penyelidikan. "Begitu diselidiki, terlibat seorang pria sedang `syur` akibat pengaruh barang yang diisapnya, sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan," ucapnya. Dari dalam saku celana pendek yang dikenakan JS, polisi menyita daun, ranting dan biji ganja kering seberat 4,7 gram. Dikatakan, dari temuan itu, turis asal Jepang tersebut langsung digiring ke markas Polda Bali untuk pengusutan lebih lanjut. Kabid Humas menyebutkan, kepada petugas JS mengaku hanya sebagai pemakai dari barang terlarang yang didapatkannya dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Sanur. Namun demikian, lanjut Reniban, pihaknya masih harus mengembangkan di lapangan tentang sejauh mana keterlibatan JS dalam kasus narkoba. "Siapa tahu dia juga sebagai pengedar ?," ucapnya menambahkan. Kendati demikian, sejauh ini tersangka asal Negeri Sakura tersebut baru terungkap sebagai pemakai saja. Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka JS kini ditahan pihak Ditnarkoba Polda Bali di Denpasar, sementara narkoba jenis ganja miliknya disita sebagai barang bukti pelanggaran pidana.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007