Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung segera menyusun proposal perdamaian dalam perkara gugatan perdata tukar guling antara Perum Bulog dan PT Goro Bhatara Sakti (GBS), yang diduga melibatkan Tommy Soeharto. Wakil dari Kejaksaan Agung sebagai kuasa hukum Bulog, Dachmer Munthe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, mengatakan, proposal perdamaian itu akan disampaikan kepada tergugat dalam mediasi yang akan dilaksakan pada 8 Oktober 2007. Namun demikian, Dachmer tidak bersedia merinci substansi proposal perdamaian tersebut dan hanya mengatakan proposal akan tetap berpijak pada gugatan. Dachmer menjelaskan, masih ada kemungkinan perdamaian, sebelum perkara tersebut memasuki proses litigasi. "Masih ada banyak kemungkinan," katanya. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Tommy Soeharto, Elza Syarief menegaskan, pihaknya hanya akan menunggu proposal perdamaian yang akan disampaikan Kejaksaan Agung. Elza juga belum bisa memastikan akan menerima substansi perdamaian yang akan diajukan. Namun demikian, pihaknya akan tetap mendahulukan proses perdamaian. "Perdamaian tetap harus didahulukan," kata Elza. Perkara tukar guling antara Bulog memasuki proses mediasi, sesuai aturan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2003. Mediasi perkara tersebut ditangani oleh hakim mediator Eddy Risdiyanto. Sesuai aturan, mediasi akan berlangsung selama 22 hari. Setelah itu, perkara akan memasuki proses litigasi, jika tidak ada kesepakatan selama mediasi. Gugatan perdata yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas kuasa dari Perum Bulog itu dialamatkan kepada empat pihak atas perbuatan melawan hukum dalam tukar guling antara Bulog dan PT GBS. Keempat pihak itu adalah PT GBS, Hutomo Mandala Putra selaku Komisaris Utama PT GBS, Ricardo Gelael selaku Direktur Utama PT GBS, dan Beddu Amang selaku Kepala Bulog. Perkara tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1228/Pdt.G/2007/ PN Jaksel. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiil dan imateriil mencapai Rp500 miliar. Perum Bulog merasa dirugikan dalam proses tukar guling, karena pergudangan Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 50 hektar hanya ditukar dengan lahan rawa seluas 125 hektar di kawasan Marunda.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007