Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun enam bulan penjara terhadap Eki Wanena, Roy dan Watlarik Hiluka, tiga terdakwa penyuplai amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Kamis (24/1).
"Beberapa tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan oleh Polda Papua sampai dengan hasil keputusan hakim ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura terhadap para penyuplai amunisi KKB ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi ketiga terdakwa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat dihubungi, Jumat (25/1).
Vonis dijatuhkan kepada ketiga terdakwa setelah mereka terbukti melakukan beberapa tindak pidana berupa transaksi dan penyuplai amunisi bagi kelompok bersenjata itu di wilayah pegunungan tengah Papua.
Dalam putusan majelis hakim, ketiganya terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951.
Dari ketiga terdakwa tersebut, kata dia, masing-masing mempunyai peran yang cukup vital bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Ia mengatakan, terdakwa Watlarik Hiluka mempunyai sejumlah amunisi senjata serta mempunyai beberapa senjata yang diduga hasil rampasan dari aparat keamanan di wilayah Pegunungan Tengah Papua.
"WH sendiri berdomisili di Kabupaten Jayawijaya," katanya.
Sementara peran dari Eki Wanena sebagai penyuplai amunisi yang berkapasitas cukup besar.
Laki-laki ini diketahui mendapatkan amunisi dari Watlarik melalui transaksi seperti tukar menukar amunisi dengan sembako. Selain itu dia juga bertransaksi amunisi secara langsung dengan pihak KKB di Kabupaten Lanny Jaya.
Adapun Roy perannya sebagai perantara bagi Watlarik dan Wanena untuk bertransaksi amunisi. Roy juga mempunyai peran dalam membantu penyuplaian amunisi bagi kelompok bersenjata wilayah Lanny Jaya.
Dedi merinci sejumlah barang bukti yang disita polisi dari Wanena dan Roy, yakni 50 butir amunisi SSI V2 Sabhara kaliber 7,62 TJ produksi PT Pindad (Persero).
Sementara barang bukti yang disita dari Hiluka, di antaranya 49 peluru kaliber 5,56 mm, 60 peluru kaliber 0,38, lima peluru kaliber 7,62 mm, satu peluru kaliber 7,62 mm, enam peluru kaliber 7,62 mm, dua peluru kaliber 0,303 dan 16 proyektil kaliber 5,56 mm.
Setelah dilakukan bacaan putusan hakim, ketiga terdakwa dikawal ketat oleh polisi menuju ke Markas Polda Papua untuk ditahan.
Baca juga: Satuan tugas gabungan masih kejar kelompok kriminal bersenjata Papua
Baca juga: Warga Mbua inginkan pembangunan jalan Trans-Papua dilanjutkan
Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019