Grab bekerjasama dengan Komnas Perempuan untuk mendapatkan masukan dalam meningkatkan pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual
Jakarta (ANTARA News) - Grab Indonesia telah menonaktifkan akun mitra pengemudi GrabBike yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual di Jombang, Jawa Timur yang saat ini dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
"Sesuai dengan kebijakan kami, Grab tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kekerasan dan pelecehan, maka kami telah menonaktifkan akun mitra pengemudi tersebut selama proses penyelidikan dan kami aktif bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum yang berjalan," ujar Marketing Director Grab Indonesia Mediko Azwar di Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan penumpang dan keluarga dan turut prihatin atas kejadian yang sangat disesalkan ini.
"Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dan bantuan yang dibutuhkan oleh penumpang dan keluarganya serta memberikan penjelasan langkah-langkah yang akan ditempuh untuk menuntaskan kasus ini," tutur Mediko Azwar.
Menurutnya, Grab sendiri telah meluncurkan "Roadmap Teknologi Keselamatan"pada akhir tahun 2018. Dalam pelaksanaannya, Grab bekerjasama dengan Komnas Perempuan untuk mendapatkan masukan dalam meningkatkan pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual.
Selain itu perusahaan juga melakukan seleksi yang ketat, mengembangkan fitur teknologi keselamatan yang inovatif, dan terus meningkatkan pelatihan dan edukasi bagi mitra pengemudi.
Beberapa waktu ramai diberitakan tentang adanya dugaan pelecehan seksual oleh mitra pengemudi GrabBike di Jombang pada Jumat, 18 Januari 2019.
Pihak kepolisian sudah menangkap driver online berinisial Y (40 tahun) yang diduga mencabuli penumpangnya berusia 14 tahun.
Anggota Komisi Ombudsman RI Alvin Lie mengapresiasi kepolisian Jombang yang sudah meringkus Yulianto yang diduga mencabuli penumpangnya itu.
Alvin menyebut tindakan yang dilakukan terduga Y merupakan tindak pidana murni karena melecehkan wanita.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019