RUU diharap dapat mendorong pengembangan pesantren dan pendidikan keagamaan ke arah yang lebih baik lagi.
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama menyempurnakan draft Rancangan Undang-undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dari berbagai perspektif, karena tidak hanya terkait lembaga pendidikan.
"Pesantren itu juga lembaga dakwah dan lembaga kebudayaan yang membentuk budaya dan tradisi masyarakat di lingkungan sekitarnya. Karena itu, RUU harus dilihat dari semua perspektif," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Jumat.
Dia berharap RUU tersebut memiliki kualitas sehingga mendorong pengembangan pesantren dan pendidikan keagamaan ke arah yang lebih baik lagi.
Rancangan undang-undang tersebut, kata dia, agar juga mengakomodasi berbagai kebutuhan pesantren dalam menjalankan fungsi dan perannya untuk membangun negara dan bangsa.
Lukman mengatakan saat ini telah melakukan koordinasi lintas lembaga untuk menyatukan sudut pandang dalam merumuskan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
RUU tersebut, kata Lukman, akan semakin menegaskan ruh pesantren yang sejati sehingga tidak ada pendomplengan oleh orang-orang tertentu.
Menag mengatakan sebuah lembaga dapat disebut pesantren jika ada kiai, kitab- kitab yang dikaji dan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi. Pesantren sejak dulu dikenal sebagai media yang mempromosikan Islam rahmat untuk alam semesta, bukan sebaliknya penyebar paham radikalisme dan ekstrimisme.
"Tidak boleh lagi ada yang mengklaim misalnya sebuah padepokan mengatasnamakan pesantren, tetapi tidak ada kiainya, tidak ada kitab yang dikajinya," katanya.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019