Oleh Prof Dr La Ode M Asrul MS *)
Produksi kakao di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menurun dari 163.001 ton tahun 2009 menjadi 124.768 ton pada 2018, bahkan diprediksi terus menurun di tahun 2019-2020, sehingga jelas dapat merisaukan, khsusnya bagi pemerintah.
Hal ini didasarkan pada beberapa faktor, antara lain buruknya manajemen tanaman, tanaman relatif tua, serangan hama penggerek buah kakao (PBK), penyakit vascular streak dieback (VSD), akibat jangka pendek program cenderung tidak berkelanjutan, dan prediksi iklim yang ekstrim.
Penurunan produksi seiring dengan menurunnya produktivitas tanaman kakao Sulsel. Jika tahun 2009 produktivitas sebesar 0,77 ton per hektare menurun di tahun 2018 sebesar 0,61 ton per hektare. Selain itu, pendapatan rata-rata usaha tani kakao hanya sebesar Rp7.943.260 per hektare atau lebih kecil dari peluang potensi pendapatan sebesar Rp20.000.000 - Rp30.000.000 per hektare.
Fenomena menurunnya produksi dan produktivitas kakao di Sulsel yang dikenal sebagai salah satu pemasok kakao terbesar di Indonesia, perlu diwaspadai. Produksi dan produktivitas sangat rentan terhadap perubahan iklim, yang akhir-akhir ini cenderung berfluktuasi dan sulit diprediksi. Di samping itu tanah sudah dalam kondisi tidak seimbang. Artinya, kondisi tanah sudah menunjukkan "keletihan" (soil fatigue).
Di sisi petani masih ditemukan permasalahan yang menghambat keberhasilan usaha tani kakao, antara lain, pertama, aplikasi pupuk masih rendah.
Petani hanya menggunakan pupuk urea dari tiga jenis pupuk anjuran (urea, SP-36, KCl), bahkan ditemukan beberapa petani tidak menggunakan pupuk, padahal pemupukan yang kurang seimbang akan menurunkan produksi tanaman, baik jumlah maupun mutu produknya.
Kedua, aksesibilitas terhadap sumber permodalan masih terbatas. Selama ini mayoritas petani mendapatkan pupuk buatan atau uang "cash" dengan cara meminjam dari pedagang pengumpul, kios saprotan atau pelepas uang, dengan bunga pinjaman sekitar 10 persen per bulan untuk pupuk.
Selain itu pinjaman dari pedagang dengan tidak berupa bunga, tetapi berupa hasil panen, sehingga petani secara tidak langsung harus menjual hasil panen kepada mereka.
Ketiga, lemahnya kontrol dalam hal ini pengendalian mutu yang menyebabkan rendahnya produktivitas biji kakao, khususnya kakao rakyat, mulai pada pemilihan bibit sampai pemasarannya. Akibatnya sekitar 86.09 persen mutu biji kakao yang dihasilkan tergolong mutu rendah, yang dikenakan pemotongan 10-15 persen dari harga pasar dan "automatic detention" nilai diekspor ke Amerika Serikat. Sedangkan mutu I,II, dan III, masing-masing sebesar 0,204 persen, 0 persen dan 13,70 persen (BPSMB Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel, 2018).
Keempat, rantai pemasaran kakao relatif panjang, mulai dari petani menjual hasil panen ke pedagang pengumpul, selanjutnya ke pedagang besar kemudian ke pengolahan hasil atau eksportir.
Kelima, kurangnya informasi pasar. Dalam tata niaga yang efisien diperlukan suatu informasi pasar yang memadai, sebab jika tidak lengkapnya informasi yang diperoleh menyebabkan lemahnya posisi tawar bagi petani.
Untuk itu diperlukan suatu lembaga yang dapat menjamin tersedianya informasi pasar yang lebih aktual. Informasi pasar perlu secara lebih rinci dari Dinas Perdagangan dan pihak Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), terutama prasyarat mutu kakao yang dikehendaki pasar luar negeri.
Keenam, minimnya koordinasi antarpemangku kepentingan, seperti Askindo, Asosiasi Petani Kakao Indonesia (APKAI), Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI), dan pemerintah dalam rencana peningkatan produksi dan mutu biji kakao.
Hal tersebut terlihat pada sinkronisasi rencana kebijakan penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) masih terjadi tarik menarik kepentingan antarstakeholder. Akibatnya, lagi-lagi petani tidak diuntungkan.
Langkah Perbaikan
Untuk mempercepat pengembangan agribisnis kakao diperlukan beberapa langkah perbaikan, yaitu pertama, pengembangan areal kakao dititikberatkan pada peningkatan produktivitas dan mutu, sehingga perlunya penelitian dan pengembangan, termasuk pemetaan wilayah dan pembentukan "grand design" yang andal, terfokus dan berkelanjutan.
Misalnya, masalah pokok yang sering dihadapi bahwa kegagalan dalam pengembangan lahan perkebunan, antara lain komoditas yang dipilih kurang atau bahkan tidak sesuai dengan kondisi tanah dan iklim setempat.
Selain itu, akibat potensi genetik tanaman yang diusahakan tidak dapat dioptimalkan karena ketidaksesuaian antara persyaratan tumbuh tanaman dengan sifat-sifat tanah dan iklim wilayah setempat.
Young (1988) mengemukakan bahwa berdasarkan banyak pengalaman, terjadi tingkat resiko 30-50 persen suatu usaha pertanian skala besar jika tidak dilandasi oleh informasi rinci mengenai sifat tanah dan iklim.
Dalam perspektif jangka panjang, ketidaksesuaian tersebut tidak hanya membawa dampak pada resiko, seperti rendahnya produktivitas tanaman dan input pupuk dan pestisida yang meningkat, tetapi juga memberikan ancaman kerusakan sumber daya lahan, serta dapat menimbulkan peningkatan serangan PBK dan VSD.
Kedua, penelitian dan pengembangan varietas baru yang mampu menangkal penurunan produktivitas kakao patut mendapat dukungan sarana penelitian yang memadai, seperti eksplorasi tanaman tahan PBK dan VSD, sekaligus perbanyakan secara cepat dan massal lewat somatic embryogenesis.
Selain sebagai sumber bibit, juga persiapan pengembangan bahan tanam jangka panjang, khususnya untuk menggantikan sekitar 39.503 hektare kakao yang rusak dan tua di Sulsel. Upaya ini dapat ditempuh dengan kerja sama dan melibatkan lembaga penelitian tingkat universitas dan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao (Puslitkoka) Jember.
Ketiga, peranan kelompok tani, gabungan kelompok tani (Gapoktan) serta KUD dan bumdes (badan usaha milik desa) sebagai kelas belajar dan organisasi kegiatan bersama perlu ditingkatkan agar layak bermitra dengan investor.
Hal ini sejalan dengan kesepakatan kerja sama Bank BNI dan Kementerian Desa untuk mengoptimalkan program pembentukan dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya desa-desa produsen kakao di Sulawesi Selatan (Kompas, 21/1/2019).
Keempat, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta diharapkan dapat menjadi pionir agribisnis dan agen pembangunan. Misalnya Bank BNI, BRI dan PT. MARS melalui dana coorporate social responsibility (CSR) perusahaan, dan melalui pengembangan dan penyebaran teknologi yang bermanfaat bagi petani, serta melalui penguatan kelompok tani dan gapoktan, sehingga petani lebih mandiri.
Tidak kalah pentingnya perusahaan mengintegrasikan komunitas dalam rantai nilai operasi-produksinya, dengan menciptakan dan mendorong lahirnya entrepreneur.
Kelima, pihak swasta termasuk pengolah hasil dan eksportir sebagai pelaku agribisnis perlu diikutsertakan membantu kemandirian petani melalui pola bapak angkat.
Keenam, pembentukan pasar lelang untuk bisa menjembatani permodalan petani dan sebagai pusat informasi pasar, serta dapat memberikan alternatif bagi petani secara bertahap keluar dari ketergantungannya terhadap para pemodal sebelumnya (tengkulak).
Diharapkan melalui pasar lelang para petani kakao menjadi independen sekaligus bebas memasarkan produksinya, sehingga secara tidak langsung peran pasar lelang menjadi stabilisator terhadap kesinambungan dan ketersediaan biji kakao di pasaran dan tingkat eksportir serta industri, yang pada akhirnya pembentukan harga relatif bisa stabil.
Ketujuh, perlunya pemerintah daerah menjadi fasilitator pembentukan forum bersama para pemangku kepentingan kakao dengan tujuan keterpaduan dan membuat roadmap kebijakan bersama yang saling menguntungkan. Termasuk dengan melibatkan lembaga perkreditan agar kredit teralokasikan pada sektor perkakaoan karena masih banyak bankir yang melihat bahwa usaha ini berisiko tinggi.
Pandangan ini perlu diluruskan karena bukti empirik menunjukkan bahwa usaha perkebunan kakao adalah salah satu komoditas yang tampil meyakinkan dengan pertumbuhan yang positif pada saat krisis ekonomi yang melanda perekonomian nasional beberapa tahun yang lalu.
Pada saat itu pertumbuhan ekonomi nasional mengalami penurunan dari 4,7 persen tahun 1997 menjadi minus 12 persen tahun 1998/1999. Namun demikian, subsektor perkebunan, termasuk kakao, tetap memiliki pertumbuhan positif.
Perlunya akses peningkatan penguasaan petani terhadap kegiatan lanjutan, khususnya agroindustry dan agroservice, yang memiliki insentif lebih baik sekaligus menentukan kinerja usaha taninya, serta juga harus semakin terbuka.
Kedelapan, untuk transformasi comperative advantange menjadi comparative competitive, pengembangan agribisnis kakao perlu didorong untuk mempercepat pendalaman struktur industri, baik hilir maupun hulu.
Pendalaman struktur industri kakao dimaksudkan untuk memperkuat daya saing. Jika hanya mengandalkan sebagai komoditas primer (biji kakao kering), Sulsel cenderung berperan penerima harga dalam pasar dunia kakao. Selain itu penguatan industri akan melahirkan banyak industri yang akan menyerap tenaga kerja. Inilah strategi transformasi ekonomi kakao Sulsel yang inklusif.
Akhirnya permasalahan kakao yang dialami sekarang dapat menjadi momentum yang makin mendorong bahwa perencanaan di bidang perkakaoan ke depan perlu lebih terbuka, matang dan terpadu, termasuk rencana pembangunan infrastruktur jalan, pergudangan, pelabuhan, serta industri dalam menunjang perkakaoan di daerah itu.
Pemangku kepentingan perkakaoan hendaknya menyiapkan pola atau sistem penanganan kakao berkelanjutan, jangan sampai produksi dan produktivitasnya terus menurun karena kurang matangnya persiapan dalam penanganannya. Sebaliknya tahun 2019 harus menjadi titik balik bagi perkakaoan Sulawesi Selatan.
*) Penulis adalah guru besar dan staf pengajar Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin Makassar
Baca juga: Produksi kakao cenderung stagnan
Pewarta: -
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019