Kami sudah perintahkan  BPTD berkoordinasi dengan Kepolisian untuk turun bersama-sama ke lapangan, juga koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk percepatan penanganan, kemudian mengalihkan ke jalur alternatif
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi sudah memerintahkan Badan Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengalihkan ke jalur alternatif lantaran akses yang terputus akibat banjir di Sulawesi Selatan. 

"Kami sudah perintahkan  BPTD berkoordinasi dengan Kepolisian untuk turun bersama-sama ke lapangan, juga koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk percepatan penanganan, kemudian mengalihkan ke jalur alternatif," kata Budi kepada Antara di Jakarta, Jumat. 

Karena jalur alternatif tidak banyak, Budi meminta tim untuk menahan perjalanan yang tidak perlu. 

"Tidak begitu banyak alternatif untuk perjalanan, jadi kita minta Kepolisian dan BPTD menahan perjalanan yang tidak perlu," katanya. 

Dia menambahkan berdasarkan pantauan saat akses sudah bisa dilalui, terutama dari Maros ke Pangkep. 

"Maros ke arah Pangkep dua hari lalu enggak bisa lewat situ harus memutar jauh, sekarang jalan kabupaten sudah bisa dilalui," katanya. 

Untuk mengantipasi kemungkinan terburuk, Budi akan mengerahkan Damri untuk penyediaan unit bus, seperti ketika bencana di Palu, Sulawesi Selatan. 

Sebelumnya, sejumlah akses di Sulawesi Selatan sempat lumpuh diterjang banjir pada Selasa (22/1) lalu, di antaranya di Jalan Poros Maros - Pangkep dan Maros - Bone. 

Banyak kendaraan bermotor pun dilaporkan tidak bergerak di Bulu Bulu, Mandai, Batangase, Turikale, pusat ibu kota Kabupaten Maros, untuk yang dari arah Kota Makassar.

Sementara itu, kendaraan dari arah Pangkep, terjebak macet di Lau, Maros, kemudian kendaraan dari arah Bone terjebak macet di sekitar Majannang, Maros.

Baca juga: Delapan dapur umum layani pengungsi di Sulsel
Baca juga: Puluhan jembatan rusak akibat banjir di Sulsel

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019