Purworejo (ANTARA News) - Tim Komisi Aparatur Sipil Negara yang terdiri atas tiga orang mendatangi Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, untuk mengumpulkan bukti terkait dengan rekomendasi pelanggaran dua ASN yang pernah diproses oleh Bawaslu Purworejo.
Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq di Purworejo, Kamis, mengatakan petugas Komisi ASN meminta penjelasan dari Bawaslu terkait penanganan pelanggaran ASN yang direkomendasikan Bawaslu ke Komisi ASN.
Selain Ketua Bawaslu, tim Komisi ASN juga ditemua anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo, yakni Ali Yafie dan Anik Ratnawati.
Ia menjelaskan pihaknya memang sempat memproses pelanggaran dua orang ASN, satu orang ASN diproses pada bulan Juni 2018 lalu dan satu orang lagi diproses pada bulan November 2018.
Menurut dia keduanya melanggar norma netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sesuai kewenangan yang dimiliki Bawaslu, katanya ?hal itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
"Mekanismenya kami rekomendasikan ke Komisi ASN. Jadi kehadiran petugas Komisi ASN itu dalam rangka mengecek dan mengkonfirmasi atas rekomendasi Bawaslu," katanya.
Yafie mengatakan dalam rekomendasi memang Bawaslu telah melampirkan hasil kajian, untuk bisa merekomendasikan sanksi bagi ASN yang melanggar, Komisi ASN membutuhkan bukti-bukti pendukung.
"Kami sajikan bukti-bukti yang dikehendaki Komisi ASN," katanya.
Anik Ratnawati mengapresiasi kehadiran tiga orang petugas Komisi ASN yang terdiri atas Ordiani Darunifa, Baiq Nina Meinastity, dan Nailur Rahmi tersebut.
"Artinya ada respon balik dari Komisi ASN atas tindaklanjut penanganan pelanggaran ASN di Kabupaten Purworejo," katanya.
Baca juga: Bawaslu Jateng temukan delapan ASN langgar netralitas
Baca juga: Bawaslu ingatkan ASN Sumsel jaga netralitas
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019