Parit Malintang (ANTARA News) - Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-ringan di Nagari Pakandangan, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat, melarang santrinya menggunakan gawai atau telepon pintar karena dinilai mengganggu proses belajar.
"Jika kedapatan maka akan kami musnahkan. Pemusnahan tersebut merupakan kesepakatan antara santri dan orang tua dengan pihak Ponpes semenjak 2011," kata Pimpinan Ponpes Nurul Yaqin Ringan-ringan Muhammad Rais Tuanku Labai Nan Sati di Enam Lingkung, Kamis.
Ia mengatakan dibuatnya peraturan tersebut karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan santri yang tidak bisa ditolerir akibat memakai gawai.
Pelanggaran yang dilakukan santri seperti main game saat belajar bahkan bolos masuk kelas.
Lebih parahnya lagi ditemukan video atau foto yang tidak senonoh di beberapa gawai santri.
Oleh karena itu pihaknya menerapkan peraturan melarang santri menggunakan gawai dan membatasi penggunaan telepon genggam biasa di lingkungan sekolah.
"Jika kedapatan memakainya di lingkungan pesantren bakal dimusnahkan," katanya.
Untuk mengatasi komunikasi dengan orang tua, kata dia, pihaknya memfasilitasinya dengan memberikan telepon genggam biasa milik santri kepada masing-masing kepala ruangan.
"Telepon genggam tersebut pun dapat digunakan oleh santri di jam-jam yang telah ditentukan," ujarnya.
Meskipun pihaknya telah memberikan solusi namun tetap saja ada santri yang melanggar peraturan tersebut.
Akibatnya pada Senin kemarin pihak Ponpes yang disaksikan oleh santri dan keluarga memusnahkan puluhan gawai santri dengan cara dipukul dengan batu.
"Pemusnahan itu disaksikan oleh orang tua santri dan malah ada juga orang tuanya ikut memusnahkan gawai anaknya," ujar dia. Pemusnahan tersebut pun viral di media sosial sehingga menarik perhatian warganet.*
Baca juga: Pusat Kajian Mazhab Syafi'i di Padang Pariaman diresmikan ustadz Abdul Somad
Baca juga: Untuk penanggulangan bencana, Padang Pariaman tambah alat berat
Pewarta: Miko Elfisha dan Aadiaat MS
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019