Kotak suara berbahan alumunium tidak digunakan lagi pada Pemilu 2019
Sleman (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghibahkan 1.230 kotak suara alumunium yang sudah tidak terpakai ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sleman untuk digunakan pada pemilihan kepala desa.
"Berdasarkan Undang-undang (UU) No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, kotak suara berbahan alumunium tidak digunakan lagi pada Pemilu 2019. Sebagai penggantinya, kotak suara yang akan dipakai yaitu menggunakan duplex," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di Sleman, Kamis.
Menurut dia, berdasarkan amanat undang-undang tersebut, kemudian ada pengadaan kotak suara maka kotak suara lama tidak digunakan lagi.
"Kotak suara yang lama kami hapus. Di Sleman ada dua mekanisme, yaitu dihibahkan dan dilelang ke Kementerian Keuangan," ucapnya.
Ia mengatakan, kotak suara lama tersebut bekas dari penggunaan pada Pemilu 2009 dan 2014.
"Kami total sudah mengirimkan 8.880 kotak suara ke Kementerian Keuangan RI untuk kemudian dilelangkan," ujarnya.
Trapsi mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu juga telah menghibahkan sebanyak 1.230 kotak suara kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sleman.
"Pemilu April 2019, kami sudah mendapatkan kotak suara menggunakan duplex. Penggunaan duplex tersebut memperhatikan asas transparansi dan sudah diuji kekuatannya," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga mengantisipasi kerusakan pada kotak suara yang disimpan di gudang KPU.
"Kami memperbaiki gudang penyimpanan logistik pemilu agar tidak bocor saat musim hujan. Selain itu, juga mengantisipasi kelembaban di alas penyimpanan kotak suara tersebut," tuturnya.
Baca juga: Tidak digunakan lagi, 2.537 kotak suara pemilu dihancurkan
Baca juga: Bawaslu minta KPU antisipasi kerusakan kotak suara pemilu
Baca juga: Gerindra minta KPU buat terobosan soal kotak suara
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019