Melalui penguatan pengawasan, diharapkan barang-barang tidak memenuhi standar, tidak lagi beredar di Indonesia

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan berupaya terus meningkatkan pengawasan peredaran produk impor tidak berstandar secara lebih intensif dan berkala.

"Dari situ, kami tingkatkan ke pengawasan khusus. Itu hampir di semua daerah dilakukan," kata Direktur Jenderal Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen (PTKN) Kementerian Perdagangan Veri Anggriono di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan Kemendag akan meningkatkan pengawasan peredaran produk khususnya impor terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L) untuk melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri.

"Melalui penguatan pengawasan, diharapkan barang-barang tidak memenuhi standar, tidak lagi beredar di Indonesia," jelasnya.

Pelaksanaan pengawasan oleh Ditjen PKTN itu didasarkan beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post Border), Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/Jasa.

Pada awal 2019 ini, Veri mengapresiasi pelaku usaha yang menunjukkan komitmennya melindungi konsumen.

Hal ini dibuktikan beberapa pelaku usaha yang melakukan pengawasan secara internal pada 17 Januari 2019 yang berhasil mengidentifikasi produk luminer (lampu) sebanyak 197 buah dengan nilai mencapai Rp57 juta yang tidak sesuai ketentuan.

Pelaku usaha tersebut juga melakukan pemusnahan secara mandiri.

"Pemusnahan luminer dilakukan karena hasil pengawasan mengidentifikasi bahwa barang tersebut dipasok oleh penyuplai yang tidak memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), sehingga tidak memenuhi ketentuan," jelas Veri.

Menurut Veri, pemusnahan barang ini merupakan salah satu wujud kepatuhan dan tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018.

"Kemendag sangat mengapresiasi pelaku usaha yang bersedia menarik dan memusnahkan barang yang tidak sesuai SNI berdasarkan hasil pengawasan, terlebih yang merupakan inisiatif pribadi," ujarnya.

Ia pun berharap kegiatan dan semangat untuk melindungi konsumen ini juga diikuti oleh para pelaku usaha lainnya.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019