Kapolsek Paron AKP Widodo di Ngawi, Rabu, mengatakan kedua korban adalah Wagiman (57) dan Suyoko (51). Jasad kedua korban telah diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan.
"Petugas sangat menyayangkan kejadian ini, karena ini merupakan tambang pasir ilegal dan aktivitasnya telah dilarang. Keduanya meninggal murni karena kecelakaan kerja tertimbun longsoran material tanah dan batu yang ditambangnya," ujarnya kepada wartawan.
Kejadian tersebut bermula saat kedua korban bersama belasan orang lainnya menambang pasir di pinggir sungai Kesongo yang masuk wilayah Petak 441 RPH Widodaren dengan alat-alat manual seperti cangkul.
Setelah menambang dan berhasil mendapatkan satu truk pasir, mereka kemudian melanjutkan proses penambangan pasir. Saat sedang menambang itu, tebing yang akan diambil pasirnya tiba-tiba longsor. Kedua korban yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung tertimpa material longsoran.
Rekan korban yang selamat langsung melakukan penyelamatan. Jasad Suyoko yang terlebih dulu ditemukan dan langsung dibawa ke rumah duka.
Sedangkan jasad Wagiman, tertimbun longsoran material cukup dalam, sehingga harus dievakuasi dengan bantuan warga sekitar.
Diduga, tebing yang ditambang tersebut longsor akibat struktur tanah yang labil menyusul hujan deras yang mengguyur kawasan setempat selama ini.
Polisi yang mendapat laporan langsung datang ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan pihak berwajib, kedua pekerja tersebut dinyatakan meninggal karena kecelakaan kerja.
Guna menghindari terulangnya kejadian serupa, polisi sektor setempat akan melakukan pengawasan terhadap beroperasinya tambang pasir ilegal tersebut.
Setelah diperiksa oleh tim medis puskesmas setempat, kedua jenazah kemudian dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan oleh keluarga.
Baca juga: 1.500 bibit pohon ditanam di lokasi longsor
Baca juga: Kakek korban longsor ditemukan setelah 4 hari pencarian
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019