Yogyakarta (ANTARA News) - Tertangkap basah saat menyusupkan kupon berhadiah palsu dalam kemasan produk susu di Toko `Progo` Kota Yogyakarta, Astian H Arajak (24) warga Balai Rakyat, Koja Selatan, Koja, Jakarta Utara, Jumat (28/9) petang diringkus Tim Reskrim Polsektabes Gondomanan Yogyakarta. "Tersangka tertangkap tangan saat menyusupkan kupon berhadiah palsu ke dalam kemasan susu di stan suplemen dan makanan Toko Progo Yogyakarta," kata Kanit Reskrim Polsektabes Gondomanan Yogyakarta, Ipda Wahyu Sujadi, Sabtu. Menurut dia, kasus tersebut bermula ketika tersangka masuk ke Toko `Progo` di Jalan Mayor Suryotomo, Yogyakarta, dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian oleh keamanan toko tersangka yang langsung menuju ke stan suplemen dan makanan tersebut diikuti dan diawasi terus. "Tiba-tiba tersangka mengeluarkan beberapa lembar kupon dan mencoba memasukkan ke dalam kemasan susu secara paksa, melihat hal itu keamanan toko dan anggota kami yang sedang melakukan pengamanan Lebaran langsung menangkap tersangka," katanya. Kepastian kupon berhadiah tersebut palsu diperoleh setelah pihak pengelola toko menanyakan langsung ke produsen terkait ada tidaknya program hadiah mobil dan ternyata memang tidak ada. Dalam pemeriksaan sementara tersangka mengaku hanya disuruh oleh seseorang dengan upah Rp300 ribu untuk setiap 10 lembar kupon yang berhasil disusupkan ke dalam kemasan susu di toko-toko yang menjadi sasaran. "Namun orang yang disebut tersangka tersebut saat kami hubungi tidak mengangkat teleponnya," katanya. Ia mengatakan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsektabes Gondomanan Yogyakarta untuk mengungkap dimana saja tersangka telah melakukan aksinya. "Kami juga mengimbau jika ada masyarakat yang menemukan adanya kupon tersebut segera melapor ke polisi untuk menjadi saksi korban kasus penipuan ini," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007