Mataram (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat, menggelar rapat terbatas terkait dengan dugaan keterlibatan anggota yang menerima uang sogokan dari DPO tahanan narkoba asal Prancis Dorfin Felix (35).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol I Komang Suartana di Mataram, Rabu (23/1), mengatakan bahwa upaya internal krimsus ini menjadi langkah konkret kepolisian dalam mencari bukti keterlibatan anggota yang diduga menerima "upah besar" dari Dorfin.
"Intinya masih diselidiki. Masalah itu (uang sogokan) nanti yang periksa krimsus," kata Suartana.
Ketika menyinggung inisial TU, anggota yang diduga berperan sebagai dalang pelarian si bule penyelundup narkoba "high class" Rp3,2 miliar tersebut, Suartana masih enggan berkomentar.
"Belum sampai kepada siapa-siapa yang terlibat, masih diselidiki," ujarnya.
Pada hari Senin (21/1), Polda NTB telah digemparkan dengan kabar menghilangnya Dorfin dari Rutan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.
Dorfin yang diketahui hanya seorang diri tinggal dalam kamar tahanan narkoba di lantai dua bagian barat itu dilaporkan kabur pada Minggu (20/1) malam.
Melalui lubang jendela kamar tahanan yang jerujinya sudah terpotong rapi hingga sepadan ukuran pinggang manusia, Dorfin kabur dengan memanfaatkan sambungan kain yang menjuntai hingga ke bawah.
Untuk sementara ini, kata dia, belum ada alat bukti berupa rekaman CCTV dalam gedung berlantai empat itu yang dapat menguak modus pelarian Dorfin melalui jendela jeruji kamar tahanannya di lantai dua.
Begitu pula, dengan kabar terang dari rangkaian pemeriksaan internal kepolisian yang telah dilakukan sejak Senin (21/1) lalu.
Diketahui bahwa Dorfin ditangkap pada 21 September 2018, setibanya di Zainuddin Abdul Madjid International Airport (ZAMIA).
Modus penyelundupannya terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.
Barang bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna coklat diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.
Satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.
Pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir dengan 22 butir, di antaranya berwarna cokelat dengan bentuk tengkorak.
Baca juga: Pelarian Bripka Suparmin berakhir dengan dua peluru di kakinya
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019