"Laporan hanya untuk SPJ (Surat Pertanggungjawaban), tapi cairnya saya menunggu pimpinan," kata staf Sekretaris Dewan DPRD Komisi B Kalimantan Tengah, Yanson di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Yanson bersaksi untuk tiga terdakwa, yaitu Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk yang juga Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja, Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara.
Selanjutnya Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Ketiganya didakwa menyuap pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng sebesar Rp240 juta agar tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada September 2018, ada pemberitaan media massa mengenai 7 perusahaan sawit yang diduga melakukan pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan dan salah satunya adalah PT BAP.
Laporan itu dibahas di Badan Musyawarah (BAMUS) dan disepakati melakukan pengawasan melalui Komisi B yang membidangi perekonomian dan sumber daya alam. Komisi B lalu merencanakan kunjungan kerja ke kantor PT BAP di gedung Sinar Mas Land Plaza Jakarta pada 26-29 September 2018.
"Laporan datanya tidak lengkap, datanya itu ditanya Pak Niko yang dipekerjakan dari staf ahli," ungkap Yanson.
Awalnya Komisi B DPRD juga ingin melakukan kunjungan ke PT Agro Indomas. "Waktu itu PT Agro tidak siap, jadi tidak jadi," kata anggota Komisi B DPRD Kalteng Totok Sugiharto yang juga menjadi saksi dalam persidangan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menampilkan barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban anggaran kunjungan kerja. Laporan tersebut mencantumkan kegiatan kunjungan ke PT Agro Indomas.
Sedangkan Ketua DPRD Kalteng 2014-2019 Reinhard Atu Narang yang mengaku bahwa ia membaca laporan tertulis kunjungan tersebut. "Saya pernah lihat tapi saya lupa isinya, hasilnya mengnai temuan mereka," ungkap Reinhard.
Sementara Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng 2014-2019 Hadi Muhammad Asera mengaku bahwa ia belum membuat laporan kunjungan. "Setahu saya laporan belum dibuat," kata Asera.
Tujuan pemberian suap Rp240 juta adalah agar Komisi B DPRD Kalteng tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh kabupaten Seruyan, Kalteng, tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) dan belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019