kargo itu merupakan industri tersendiri, mengingat perusahaan kargo selalu memperhitungkan beragam aspek seperti biaya angkutan, biaya per unit dan berbagai hal lainnya
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menilai kenaikan tarif atau ongkos pengiriman yang dilakukan perusahaan jasa pengiriman seperti JNE, Lion Parcel, J&T Express dan sejenisnya merupakan imbas dari kebijakan maskapai penerbangan yang memberlakukan tarif bagasi berbayar.
"Kenaikan biaya kargo itu imbas dari kebijakan maskapai, karena yang memiliki instrumen angkutan itu maskapai. Kargo mengikuti biaya yang dikenakan oleh maskapai," ujar Enny saat dihubungi Antara News, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa terkait kargo itu merupakan industri tersendiri, mengingat perusahaan kargo selalu memperhitungkan beragam aspek seperti biaya angkutan, biaya per unit dan berbagai hal lainnya.
Sebelumya perusahaan-perusahaan jasa pengiriman seperti JNE, Lion Parcel, J&T Express menaikkan tarif ongkos pengiriman, dengan kenaikan
Menurut Public Relations J&T Express Elena, kenaikan tarif terpaksa dilakukan demi alasan operasional, yakni terkait kenaikan Surat Muatan Umum atau kargo.
Hal senada juga disampaikan oleh CEO Lion Express Farian Kirana yang mengatakan bahwa kebijakan menaikkan tarif pengiriman tersebut diambil, mengingat adanya kenaikan tarif Surat Muatan Umum sejak November 2018 dimana untuk beberapa rute naik hampir dua kali lipat.
Menurut Presiden Direktur JNE M. Feriadi, penyesuaian tarif pengiriman tersebut harus dilakukan demi menyesuaikan berbagai berbagai biaya operasional yang turut meningkat seiring dengan kenaikan biaya kargo udara yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan.
Feriadi yang juga Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo), menambahkan pihaknya bersama dengan lebih dari 200 perusahaan anggota asosiasi itu telah sepakat untuk melakukan penyesuaian tarif pengiriman di bulan Januari 2019.
Langkah itu sesuai dengan arahan dari DPP Asperindo melalui surat No. 122/ DPP.ASPER/XI/2018 agar iklim usaha antara perusahaan jasa pengiriman ekspres, pos, dan logistik tetap kondusif serta harmonis.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019