Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa Hercules Rosario Marshal membantah sebagai pelaku perusakan kantor pemasaran PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18 Kalideres Jakarta Barat.
Pernyataan Hercules itu menanggapi kesaksian Indra Cahya Zainal sebagai Direktur PT Nila Alam, yang menjadi saksi pada persidangan kasus penguasaan lahan resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
"Soal pembongkaran kantor pemasaran, saya mau tanya kantor pemasaran itu masih aktif atau menjadi gudang?" kata Hercules.
Hercules menyebutkan kantor tersebut dalam kondisi kosong dan tidak terdapat karyawan maupun peralatan seperti komputer dan lainnya.
Hercules menegaskan kantor yang ditempati tersebut bukan kantor pemasaran PT Nila Alam seperti yang dikemukakan Indra Cahya Zainal.
Sementara itu, Indra Cahya Zainal menuturkan kantor itu merupakan aset resmi PT Nila Alam yang masih kosong.
"Rencananya mau digunakan jadi masih terkunci," ujar Indra.
Indra juga sempat mengungkapkan kelompok Hercules merusak pintu dan menempati kantor pemasaran PT Nila Alam sejak 8 Agustus hingga pertengahan November 2018.
Pada sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi itu, jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang dari pihak PT Nila Alam.
Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan pada 21 November 2018.
Penyidik menduga tindakan pidana yang dilakukan Hercules terkait dengan penangkapan 23 orang yang menguasai lahan bersertifikat dan melakukan intimidasi terhadap pemilik lahan di Kalideres Jakarta Barat pada Selasa (6/11).
Para korban sudah lama merasa ketakutan terhadap tingkah para tersangka yang kerap meminta uang secara paksa dan menempati lahan milik PT Nila Alam.
Berdasarkan laporan dari korban, polisi menangkap sepuluh orang yang beraksi dengan cara merusak pintu masuk kantor pemasaran PT Nila Alam.
Sepuluh orang tersangka itu berinisal FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka meminta uang jasa pengamanan keada masing-masing penyewa senilai Rp500 ribu per bulan.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam pisau dan golok, linggis, papan plang, surat somasi dan sertifikat lahan.
Baca juga: Hercules didakwa bantu ambil alih lahan PT Nila Alam
Baca juga: 150 polisi dikerahkan untuk amankan sidang perdana Hercules
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019