Kupang (ANTARA News) - Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, obat-obatan berbahaya dan zat adiktif (narkoba) di Indonesia terus meningkat setiap tahun.
Konsultan Ahli Badan Nasional Narkotika (BNN), Brigjen Polisi (purn) Dra Noldy Ratta, mengemukakan hal itu saat mempresentasikan kebijakan nasional, pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelar narkoba, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Masalah Sosial di NTT, di Kupang, Sabtu.
"Tersangka narkoba dari kalangan WNA meningkat setiap tahun, hal itu mengindikasikan sindikat peredaran gelap narkoba di Tanah Air digerakan oleh organisasi internasional dengan dukungan dana yang tidak terbatas, sarana teknologi canggih dan dijalankan oleh tenaga profesional dengan jaringan yang luas," katanya.
Ia tidak merinci peningkatan jumlah WNA tersangka narkoba di wilayah Indonesia namun warga asing itu merupakan bagian dari 34.166 orang (29 persen) narapidana/tahanan narkoba, selebihnya sekitar 64.286 orang (71 persen) merupakan napi/tahanan non-narkoba dari 118.453 orang napi/tahanan.
Rata-rata pengungkapan kasus narkoba sebanyak 29 kasus per hari yang melibatkan 44 tersangka per hari, baik warga asing maupun penduduk Indonesia.
Dari data versi Ditjen Pemasyarakatan Depkum dan HAM, posisi Pebruari 2007 itu, napi/tahanan narkoba didominasi oleh kelompok pemakai (74 persen), disusul pengedar (24 persen) dan produsen (2 persen).
Angka kematian napi/tahanan narkoba berfluktuasi, yakni 177 kasus di tahun 2004, 390 kasus di tahun 2005 dan 351 kasus di tahun 2006. Rata-rata kematian diakibatkan oleh virus HIV/AIDS (85-90 persen) akibat penurunan daya tahan tubuh.
"Sesungguhnya jumlah napi/tahanan narkoba di Indonesia sudah
over capacity karena peningkatannya bukan hanya di kalangan warga Indonesia tetapi juga WNA," ujar Ratta.
Saat ini, tambahnya, sedang diupayakan pembangunan lapas khusus narkotika (lapassustik) di 13 lokasi, walaupun menggunakan metoda
super maximum security tetapi masih bisa kontak dengan dunia luar. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007