Jakarta (ANTARA News) - Salah satu calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ridwan Max Sijabat menilai adanya penilaian cacat administrasi yang dilansir oleh Jaringan Pemantau Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu (JPS CPP) hanyalah "mengada-ada". "Ini `kayaknya` mencari-cari. Tim Seleksi Anggota KPU saja tidak mempermasalahkan," kata Ridwan di Jakarta, Sabtu ketika diminta konfirmasi mengenai penilaian 12 nama yang dinilai cacat hukum. Sebelumnya, Ridwan masuk dalam 12 nama yang masuk penilaian JPS CPP yang cacat administratif karena tidak memeriksakan kesehatannya ke rumah sakit pemerintah seperti yang disyaratkan oleh tim seleksi KPU. Data dari JPS CPP, Ridwan melakukan test kesehatan di rumah sakit swasta BPU Gramedia dan Omni Medical Center, padahal tim seleksi telah menentukan bahwa rumah sakit yang ditentukan adalah rumah sakit milik pemerintah sesuai ketentuan persyaratan administratif B.4. Menurut Ridwan, jika dirinya cacat administratif, maka seharusnya tim seleksi anggota KPU telah mendiskualifikasi dirinya, apalagi proses seleksi calon anggota KPU telah melewati seleksi dari 500 lebih calon menjadi 270 orang lalu menjadi 45 nama, kemudian 21 nama yang saat ini sudah diserahkan di DPR. "Lagi pula undang-undang juga tidak mengatur harus rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta. UU hanya mengatakan sehat jasmani dan rohani," tegasnya. UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 11 tentang Persyaratan menjadi anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota huruf h disebutkan harus sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit. Sementara dalam penjelasan hanya disebutkan cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan. JPS-CPP sendiri merupakan gabungan dari JPPR, Perludem, KIPP Indonesia, ICW, Seknas Fitra, LIMA Indonesia, Formappi, IPC, Komwas-PBB, Cetro, dan KRHN. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007