Ambon (ANTARA News) - Brigadir Elianth R. Latuheru, oknum anggota Intelsus Polda Maluku yang menembak warga hingga tewas, melakukan upaya banding setelah dijatuhi vonis pemberhentian dengan tidak hormat dalam sidang kode etik Propam Polda.
"Vonis PTDH ini berlangsung sejak Kamis, (17/1) namun yang bersangkutan masih menyatakan banding," kata Kabid Humas Polda setempat, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Selasa.
Untuk itu Polda Maluku telah membentuk komisi banding yang beranggotakan Irwasda, Kepala Biro ESDM, Kabid Hukum, serta Kabid Propam Polda untuk menyidangkan permohonan banding tersebut.
Selain sidang profesi dan kode etik, pelaku juga menjalani proses hukum tindak pidana umum dimana berkas acara pemeriksaannya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Proses penyerahan berkasnya ke kejaksaan sudah masuk tahap dua dan dinyatakan lengkap (P-21) sehingga dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan oleh jaksa ke pengadilan untuk disidangkan," tandas Kabid Humas.
Tersangka diproses dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dan pasal 359 KUHPKarena lalai mengakibatkan orang meninggal.
Pelaku bersama korban Vlegon Pitris dan empat teman lainnya sedang minum miras oplosan yang dibeli secara patungan dan diminum bersama-sama di perbatasan komleks Bere-bere dan Kayu Putih, Desa Soya Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Ketika sedang minum dan diperkirakan sudah mabuk, pelaku kemudian mencabut pistol dari pinggangnya dan main main dengan Pistol tersebut dan seketika pistolnya meletus dan mengenai dada korban sehingga terjatuh.
Pelaku yang melihat korban tertembak segera memeluk korban dan berusaha memberikan pertolongan namun kondisi korban yang terlihat kritis sehingga bersama rekan rekannya kemudian berusaha membawa korban ke RSUD Dr. M. Haulusi Ambon namun nyawanya tidak tertolong.
Baca juga: Tito Karnavian sesalkan anak buahnya menembak di lubuklinggau
Baca juga: Polres Bolaang Mongondow gelar latihan penggunaan senjata
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019