Dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama mengakui tindakannya dan berjanji tidak akan melakukan lagi. Kedua bersedia membantu aparat kepolisian untuk membongkar jaringan teroris.Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia Muhammad Guntur Romli mengatakan bahwa salah satu syarat wajib ustad Abu Bakar Ba'asyir dapat dibebaskan adalah menandatangani kesetiaan terhadap NKRI dan Pancasila.
"Kalau mau bebas bersyarat ya silahkan, tetapi ada syarat-syarat yang dia khususnya setia kepada NKRI dan Pancasila dan itu syarat yang mutlak harus dilakukan," katanya di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, persyaratan tersebut jelas termaktub dalam UU No 12/1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan. Selain itu, juga terdapat dua syarat sesuai dengan undang-undang.
Pertama mengakui tindakannya dan berjanji tidak akan melakukan lagi. Kedua bersedia membantu aparat kepolisian untuk membongkar jaringan teroris.
Bila ketiga syarat tersebut disetujui oleh Abu Bakar Ba'asyir, PSI mendukung kebijakan untuk pembebasan tersebut. Namun demikian, bila tidak, maka PSI menolak pembebasan tersebut.
Ia juga menegaskan, PSI menolak pemberian grasi kepada Abu Bakar Ba'asyir. "Kami juga menolak, kalau ada mekanisme lain, misalnya Presiden bisa memberikan grasi, kami menolak, kami sampaikan kepada Pak Jokowi tolong jangan berikan grasi kepada Ba'asyir," katanya.
Sementara itu, Presiden Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan menaati hukum dan peraturan yang berlaku terkait rencana pembebasan bersyarat narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
"Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah syaratnya harus dipenuhi, kalau nggak, kan saya gak mungkin menabrak," kata Presiden kepada media di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa.
Menurut Presiden, salah satu persyaratan dasar dalam pembebasan bersyarat yakni setia kepada NKRI dan Pancasila. Namun demikian, Ba'asyir enggan menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI.
Presiden menjelaskan pemerintah terus mengkaji tentang pembebasan bersyarat bagi Ba-asyir tersebut.
"Apalagi ini situasi yang 'basic'. Setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila, sesuatu yang 'basic'," ujar Presiden.
Sebelumnya, Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat menemui narapidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teroris Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan Ustad Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan.
Presiden juga menjelaskan rencana pembebasan bersyarat itu atas dasar kemanusiaan dikarenakan usia narapidana yang telah uzur.
Baca juga: Menkumham: ada syarat penting harus dipenuhi soal pembebasan Ba'asyir
Baca juga: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir setelah kajian tuntas
Baca juga: Presiden perintahkan kajian mendalam terkait pembebasan Ustad Abu Bakar Ba'asyir
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019