Jakarta (ANTARA News) - Menko Perekonomian Boediono mengatakan bahwa pemerintah terus melakukan perbaikan yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan meski tanpa ada perubahan terhadap UU bidang ketenagakerjaan. "Kalau masalah ketenagakerjaan, sekali lagi kita sudah sepakat untuk menerima UU-nya apa adanya dulu. Dalam konteks ini kita bisa memperbaiki dengan berbagai langkah lainnya," kata Boediono akhir pekan ini di Jakarta. Menurut Boediono, upaya perbaikan itu antara lain dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pesangon. RPP itu antara lain mengatur kemungkinan masuknya perusahaan asuransi untuk ikut menanggung pesangon bagi pekerja. "Dengan adanya asuransi diharapkan bisa mengurangi beban berbagai pihak misalnya, neraca perusahaan. Ini juga diharapkan juga bisa mendorong daya saing Indonesia untuk investasi dalam bidang ketenagakerjaan," katanya. Upaya lain yang mungkin dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan produktivitas tenaga kerja di Indonesia. "Biaya tenaga kerja kalau dalam perhitungan daya saing perusahaan bukan tergantung dari upah yang dibayar saja tetapi juga dari produktivitasnya. Kalau produktivitas bisa ditingkatkan, maka artinya dengan rupiah yang sama pun bisa bersaing," jelasnya. Menurut dia, menjadi tanggung jawab pengusaha dan tenaga kerja untuk meningkatkan produktivitas karena hal itu merupakan hasil dari proses managemen di perusahaan. Sebelumnya, hasil survey Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM-UI) mengungkapkan bahwa persepsi tentang iklim investasi di Indonesia mengalami perbaikan dibanding tahun 2005, namun masih terdapat persoalan seperti menyangkut kualitas infrastruktur dan persoalan tenaga kerja. Survey LPEM-UI juga mengungkapkan bahwa waktu yang dibutuhkan orang/institusi untuk mulai melakukan bisnis pada tahun 2007 ini mengalami peningkatan sehingga bertambah lama dibanding tahun 2005. "Ada temuan kita yang menimbulkan masalah karena ternyata waktu yang dibutuhkan untuk memulai usaha (time to start bisnis) itu mengalami peningkatan dari 80 hari pada 2005 menjadi 86 hari pada 2007," kata Direktur LPEM-UI, M. Chatib Basri. Chatib menyebutkan, penyebab kenaikan waktu mulai berbisnis itu karena pendelegasian wewenang untuk melegalisasi pendirian Perseroan Terbatas (PT) dari Depkumham ke Kanwil Depkumham sesuai Inpres 3 tahun 2006 tentang Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi. Dari survei yang dilakukan, 70 persen responden menilai waktu penyelesaian proses legalisasi pendirian PT menjadi lebih lama, 44 persen menilai biayanya menjadi lebih mahal, 41 persen responden menilai mereka lebih sering bertemu dengan petugas yang membuka peluang lebih besar adanya negosiasi. Chatib menyebutkan, pihaknya sudah melakukan survei sebanyak 4 kali, yaitu pertama pada April-Mei 2005, dan terakhir pada Juni-Agustus 2007. "Yang terakhir benar-benar menunjukkan situasi tengah tahunan 2007," katanya. Ia menyebutkan, survei itu dilakukan terhadap 589 perusahaan di Medan, Jabotabek, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Hasil survei mencatat bahwa persepsi tentang iklim investasi mengalami perbaikan dibanding tahun 2005 walaupun masih terdapat persoalan seperti menyangkut kualitas infrastruktur dan persoalan tenaga kerja.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007