Kami menyambut baik dan memberikan fasilitas yang sama pada maskapai asing yang akan membuka penerbangan ke Indonesia, sesuai aturan-aturan yang berlaku. Tidak ada diskriminasi, namun juga tidak ada perlakuan khusus
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyangkal adanya perlakuan khusus kepada maskapai asing yang akan beroperasi di Indonesia, dalam hal ini maskapai asal Vietnam Vietjet.
“Kami menyambut baik dan memberikan fasilitas yang sama pada maskapai asing yang akan membuka penerbangan ke Indonesia, sesuai aturan-aturan yang berlaku. Tidak ada diskriminasi, namun juga tidak ada perlakuan khusus," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut Polana, sebelum beroperasi ke Indonesia, Vietjet harus memenuhi aspek-aspek keselamatan dan keamanan sesuai hukum penerbangan di Indonesia.
Vietjet harus memenuhi Peraturan Keselamatan Penerbangan SIpil (CASR) 129 dan Program Keamanan Operator Pesawat (AOSP).
Untuk pelaksanaan penerbangan pada rute dari dan ke Indonesia, Vietjet juga wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2008.
"Untuk perizinan operasi penerbangan ke/ dari Indonesia, Vietjet dapat mengajukan permohonan melalui sistem online yang ada di Ditjen Perhubungan Udara," ujar Polana.
Polana mengaku akan selalu menyambut baik dan memfasilitasi maskapai asing yang akan membuka penerbangan ke Indonesia karena sektor penerbangan sudah diakui sebagai salah satu penggerak perekonomian melalui sektor-sektor terkait, baik itu pariwisata, bisnis, perdagangan dan sebagainya.
Namun, maskapai asing tersebut tetap harus memenuhi aturan-aturan yang berlaku dalam penerbangan Indonesia. Terutama aturan dalam hal operasional (keselamatan, keamanan, kenyamanan) maupun aturan bisnis dan bilateral antarnegara.
Vietjet adalah perusahaan penerbangan asal Vietnam yang telah ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah Vietnam untuk terbang ke Indonesia sesuai perjanjian hubungan udara bilateral RI - Vetnam dan multilateral ASEAN.
Perjanjian multilateral ASEAN telah ditandatangani pada 12 November 2010.
Berdasarkan perjanjian tersebut, semua negara ASEAN secara resiprokal diperbolehkan melaksanakan penerbangan menuju destinasi ke negara-negara anggota ASEAN.
Dengan demikian secara resiprokal Vietjet sebagai maskapai yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah Vietnam dapat beroperasi dari dan ke Indonesia. Sebaliknya maskapai Indonesia yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah Indonesia juga dapat beroperasi dari dan ke Vietnam.
Saat ini sudah ada maskapai lain dari Vietnam yang telah melaksanakan penerbangan ke Indonesia, yaitu Vietnam Airlines yang merupakan maskapai nasional Vietnam.
Maskapai ini menerbangi rute Ho Chi Minh City - Jakarta pp dengan frekuensi setiap hari.
Namun demikian hingga saat ini belum ada perusahaan penerbangan nasional Indonesia yang melaksanakan penerbangan langsung dari dan ke Vietnam.
Baca juga: Vietjet pastikan pramugari tak berbikini
Baca juga: Vietjet minta maaf atas model seksi yang dampingi pemain U-23
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019