Jakarta (ANTARA News) - Regulator telekomunikasi Prancis CNIL menjatuhkan denda sebesar 57 juta dolar AS kepada Google karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (GDPR) Eropa.
CNIL, seperti diberitakan Reuters, menyatakan raksasa teknologi dari Amerika Serikat tersebut gagal memberikan transparansi dan penjelasan pada pengguna mereka bagaimana mengelola data pribadi dan tidak meminta izin pengguna terkait iklan yang disesuaikan dengan selera konsumen.
"Jumlah yang diputuskan dan publisitas denda, dibenarkan mengingat tingkat keparahan pelanggaran menurut prinsip-prinsip penting GDPR: transparansi, informasi dan izin," kata CNIL melalui keterangan resmi.
Google melalui keterangan tertulis menyatakan orang-orang "mengharapkan standard tinggi terhadap transparansi dan kontrol" dari mereka.
"Kami sangat berkomitmen untuk memenuhi ekspektasi tersebut dan permintaan dari GDPR," kata Google.
CNIL menindaklanjuti keluhan dari dua lembaga non-pemerintah None of Your Business dan La Quadrature du Net, yang disebut CNIL mewakili 10.000 orang.
Prancis dikenal ketat dalam memberlakukan ketentuan mengenai data pribadi dan bertindak tegas terhadap perusahaan internet dari Amerika Serikat.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Eropa berlaku sejak Mei tahun lalu menjadi terobosan besar dalam bidang tersebut selama dua puluh tahun terakhir. GDPR memberikan kuasa pada pengguna untuk mengontrol data pribadi mereka.
Regulator menurut undang-undang tersebut diizinkan untuk memberikan denda sebesar 4 persen dari pendapatan perusahaan secara global, jika terbukti melanggar GDPR.
Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019