Porsi terbesar anggaran Kemenperin diberikan untuk pengembangan sumber daya manusia...
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2019 untuk memaksimalkan kinerja yang sudah ditargetkan.
Pada 2018 realisasi anggaran Kemenperin mencapai 92,27 persen dan diharapkan penyerapan lebih optimal di 2019.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada saudara-saudara sekalian atas kerja keras dan dedikasi untuk Kemenperin, sehingga kita bisa menjalankan program di tahun kemarin dengan hasil yang cukup membanggakan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Haris Munandar lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.
Haris menyampaikan hal itu saat pembukaan pelaksanaan anggaran Kemenperin 2019 di Jakarta. Alokasi anggaran Kemenperin pada 2019 sebesar Rp3,59 triliun dengan pagu efektif Rp2,16 triliun.
Baca juga: Rupiah menguat, dekati angka Rp14.200
Adapun rinciannya, proporsi untuk Sekretariat Jenderal Rp241,69 miliar (enam persen), Direktorat Jenderal Industri Agro Rp111,64 miliar (tiga persen), Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Rp126,74 miliar (tiga persen), Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Rp123,08 miliar (tiga persen), serta Ditjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka Rp379,82 miliar (10 persen).
Selanjutnya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri sebesar Rp1,79 triliun (50 persen), Inspektorat Jenderal Rp45,45 miliar (persen persen), Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Rp655,48 miliar (18 persen), serta Ditjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional sebesar Rp119,38 miliar (tiga persen).
"Porsi terbesar anggaran Kemenperin diberikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri yang jadi salah satu program prioritas Kemenperin tahun 2019," tutur Sekjen.
Baca juga: PBB sebut sejumlah risiko, pertumbuhan ekonomi global tetap 3,0 persen,
Guna mencapai target penyerapan anggaran, Kemenperin menetapkan langkah-langkah peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran.
Kepala Biro Keuangan Kemenperin Fauzi Saberan menyebutkan langkah strategis itu meliputi percepatan pengadaan barang/jasa, yaitu dengan memastikan spesifikasi teknis lengkap seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Term of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selanjutnya, memanfaatkan e-procurement dan e-katalog di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan memasukan rincian pengadaan ke dalam aplikasi SiRUP.
Penetapan pejabat perbedaharaan juga merupakan langkah strategis yang harus segera dilakukan.
“Kemudian ini yang harus kita segerakan juga adalah pencairan blokir atau kegiatan mendapatkan tanda bintang,” tutur Fauzi.
Pelaksanaan anggaran Kemenperin tahun 2019 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 195/PMK 05/2018 tentang aturan tata cara Monitoring dan Evaluasi Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga.
Baca juga: Kemenkeu: Perencanaan anggaran baik dorong penyerapan belanja
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019