Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya 20 proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR yang diduga terjadi praktik suap.
"Dalam proses pengembangan sedang diitentifikasi setidaknya diduga pada 20 proyek di Kementerian PUPR terjadi praktik yang mirip dengan suap dari pihak PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) atau PT TSP (Tashida Sejahtera Perkara) terhadap sejumlah pejabat di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun pada Senin memeriksa lima saksi, yakni mantan Direktur Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya Danny Sutjiono, Direktur Operasional PDAM Donggala Rizal, Direktur PSPAM Agus Ahyar, mantan Kasatker SPAM Tempang Bandaso, dan Columbanus Priaardanto alias Danto dari unsur swasta.
"KPK mendalami pengetahuan saksi-saksi terkait proyek-proyek yang dilaksanakan oleh PT WKE dan PT TSP di Kementerian PUPR dan dugaan aliran dana dari pihak swasta ke pejabat Kementerian PUPR," ucap Febri.
Selain itu, kata dia, KPK juga sedang menelusuri dugaan praktik pungutan proyek atau suap di sejumlah proyek SPAM di Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh dua perusahaan perusahaan tersebut.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Sedangkan diduga sebagai penerima adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Untuk proyek tersebut, mereka diduga menerima masing-masing sebagai berikut.
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Lelang diatur sedemikan rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp50 miliar.
Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2017-2018, kedua perusahaan tersebut memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Proyek terbesar adalah pembangun SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar.
PT WKE dan PT TSP diminta memberikan pungutan sebesar 10 persen dari nilai proyek. Pungutan tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen.
Praktiknya, dua perusahaan ini dimintai memberikan sejumlah uang pada proses lelang, sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.
Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus suap proyek SPAM Kementerian PUPR
Baca juga: KPK perpanjang penahanan delapan tersangka suap proyek SPAM
Baca juga: KPK sita Rp200 juta deposito Rp1 miliar dari rumah tersangka proyek SPAM
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019