Jakarta (ANTARA News) - Eka Kamaludin yang merupakan perantara suap ke anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Amin Santono dituntut penjara 5,5 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menjadi perantara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang.

"Menyatakan terdakwa Eka Kamaludin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Tuntutan itu berdasarkan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Eka Kamaludin pun mendapat status saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator oleh KPK.

"Terdakwa sudah mengajukan diri untuk menjadi 'justice collaborator' dan sudah memiliki syarat untuk menjadi justice collaborator dan pada 21 Januari 2019 pimpinan KPK sudah menetapkan terdakwa saksi pelaku yang bekerja sama berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK Nomor 136 Tahun 2019 tanggal 21 Januari 2019," kata Wawan.

Dalam perkara ini, Eka Kamaludin dinilai mendapatkan keuntungan sebesar Rp185 juta karena menggunakan pengaruh Amin Santono dalam pengurusan DAK dua kabupaten tersebut.

"Terdakwa memperoleh Rp185 juta dengan rincian uang pengurusan DAK kabupaten Lampung Tengah yang diterima melalui Taufik Rahman sebesar Rp75 juta dan pengurusan DAK kabupaten Sumedang dari Ahmad Ghiast sebesar Rp110 juta sehingga totalnya Rp185 juta," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono.

Istri Eka sudah mengembalikan Rp27 juta dari dana tersebut sehingga Eka Kamaludin tinggal mengembalikan Rp158 juta ke KPK.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp158 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun," ungkap jaksa Wawan.

Dalam perkara ini, anggota DPR Komisi IX nonaktif dari Fraksi Demokrat Amin Santono bersama-sama dengan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan konsultan Eka Kamaludin mengupayakan kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018 dan Kabupaten Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2018.

Amin meminta fee 7 persen dari total anggaran yang diterima pemerintah daerah dengan pembagian kepada Amin Santono sebesar 6 persen dan Eka serta timnya sebesar 1 persen.

Pertama, untuk tambahan anggaran kabupaten Lampung Tengah, Eka menerima proposal usulan pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Lampugn Tengah TA 2018 sejumlah Rp295,75 miliar untuk peningkatan jaringan jalan.

Pada 3 November, Amin mendapat informasi dari Yaya Purnomo bahwa usulan Amin terhadap penambahan anggaran kabupaten Lampung Tengah disetujui sejumlah Rp79,775 miliar dan meminta agar komitmen sebesar 7 persen yang disepakati segera direalisasikan.

Uang fee diberikan pada 6 November 2017 di rumah makan Simpang Raya Merak Cilegong oleh Aan Riyanto, Andri Kadarisman dan Supranowo didampingi Idawati sebesar Rp1 miliar kepada Iwan Sonjaya yang kemudian diserakan kepada Eka Kamaludin.

Lampung Tengah juga berhasil mendapat anggaran Dana Insentif Daerah (DID) bidang kesehatan sebesar Rp8,5 miliar karena Lampung Tengah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dan Lampung Tengah belum mendapat dana DID.

Beberapa hari kemudian uang sebesar Rp1,5 miliar diberikan atas perintah Taufik Rahman kepada Amin melalui Eka Kamaludin di Plaza Atrium Senen.

Uang selanjutnya diberikan pada pada 10 Desember 2017 dari Aan, Andri dan Supranowo untuk Amin melalui Eka Kamaludin sejumlah Rp675 juta sehingga total penerimaan uang dari Taufik Rahman adalah sejumlah Rp3,175 miliar.

Dari jumlah itu, Eka Kamaludin memberikan uang kepada Amin Santono sejumlah Rp2,8 miliar secara bertahap yaitu Rp750 juta di rumah Amin di Pondok Kelapa Jakarta Timur, Rp1 miliar diberikan kepada anak Amin, Yosa Octora Santono di parkiran gedung DPR; Rp150 juta diberikan di rumahnya di Dusun Wage, Kuningan Jawa Barat dan Rp900 juta di Hotel Bintang Wisata Mandiri Jakarta.

Sedangkan sisanya Rp465 juta dipergunakan untuk kepentingan Eka Kamaluddin. Kedua, penerimaan "fee" untuk penambahan anggaran di kabupaten Sumedang. Ahmad Ghiast selaku penyedia barang dan jasa yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang.

Ghiast diantar Iwan Sonjaya untuk menyerahkan proposal usulan penambah anggaran untuk APBN-P 2018 dari Dinas PUPR DPKPP kabupaten Sumedang yang seluruhnya berjumlah Rp25,85 miliar. Eka berjanji untuk mengusahakannya dengan syarat memberikan "fee" kepada Amin sebesar 7 persen dari anggaran yang disetujui melalui Eka Kamaluddin.

Amin meminta uang muka kepada Ghiast melalui Eka sebesar Rp500 juta pada 30 April 2018, Ghiast lalu mengirimkan Rp100 juta pada 4 Mei 2018 ke rekening Eka. Selanjutnya Amin menerima uang sejumlah Rp400 juta secara langsung di Restoran Holycow bandara Halim Perdana Kusuma.

Sidang akan dilanjutkan pada 28 Januari 2019 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019