Kabid Humas Polda NTB AKBP I Komang Suartana di Mataram, Senin, membenarkan bahwa yang bersangkutan dilaporkan menghilang dari rutan sejak Minggu (20/1) malam.
"Informasi kejadiannya (kabur dari rutan) malam hari, dia kabur dari kamar tahanannya di lantai dua lewat teralis jendela menggunakan kain," kata Komang Suartana di Mapolda NTB, Senin sore.
Terkait kaburnya seorang tahanan ini, Kapolda NTB Irjen Pol Ahmad Juri pada Senin (21/1) siang, telah memeriksa Rutan Polda NTB.
Dalam perkembangan kasusnya, berkas milik Dorfin telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB.
Penanganannya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti yang rencananya akan dilaksanakan hari ini.
Dorfin ditangkap karena berusaha menyelundupkan narkoba senilai Rp3,2 miliar lewat Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aksinya pada 21 September 2018, sekitar pukul 11.45 Wita itu terungkap dari pemeriksaan barang bawaan yang dilakukan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.
Barang yang ditemukan dalam bentuk pecahan kristal, serbuk dan pil atau tablet. Barang-barang itu ditemukan petugas dalam sembilan bungkus besar.
Pecahan kristal berwarna coklat itu diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) itu seberat 2.477,95 gram.
Kemudian satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.
Untuk yang bentuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir. Dari jumlah tersebut, 22 butir di antaranya berwarna coklat dengan bentuk tengkorak.
Karena perbuatannya, Dorfin dijerat dengan sangkaan Pasal 113 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019