Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Arnoko mengatakan pemerintah mengenakan sanksi berupa penghentian aktivitas pembuangan limbah plastik di area operasi perusahaan tersebut hingga perusahaan mendapat izin pengelolaan limbah.
"Perusahaan pengelolaan limbah plastik itu ternyata tidak memiliki izin yang sah. Jadi bila ingin meneruskan usahanya harus ada izin sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Selain itu, pemerintah daerah mewajibkan CV Menembus Batas membersihkan sampah-sampah plastik di area operasinya di Kampung Pegadungan dan membawa sampah-sampah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dinas Lingkungan Hidup menegaskan CV Menembus Batas tidak boleh hanya menguruk sampah plastik di area operasinya karena akan mencemari tanah.
"Mereka juga harus melakukan pembersihan sampah-sampah tersebut. Yang angkut ya mereka, kalau kita kan untuk mengangkut sampah-sampah milik masyarakat, bukan untuk swasta," kata Arnoko.
Sementara Ketua RT 01/06 Kampung Pegadungan Andi Ncek mengatakan warga menganggap keberadaan tempat pembuangan limbah plastik itu berdampak buruk terhadap lingkungan.
Selain menimbulkan bau tidak sedap, tumpukan limbah plastik juga mudah tersulut api dan menimbulkan kebakaran.
"Sudah dua kali (terbakar), yang pertama dulu waktu tumpukan limbahnya masih sedikit. Makanya warga tak ingin hal itu kembali terulang Iagi," katanya.
Baca juga: Bekasi selidiki tempat pembuangan limbah plastik yang terbakar
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019