Kita juga siap melakukan deregulasi apabila kita membuat mereka sulitJakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi siap menyederhanakan peraturan yang dinilai masih menyulitkan maskapai dan industri penerbangan secara umum.
"Kita juga siap melakukan deregulasi apabila kita membuat mereka sulit," kata Budi usai memberikan sambutan kegiatan Training of Trainer "Saya Perempuan Anti Korupsi" di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu terkait peraturan penerbangan dengan sejumlah pihak dan pemangku kepentingan terkait.
"Nanti kita lihat," katanya.
Pernyataan tersebut menyusul polemik kenaikan tiket pesawat di mana di satu sisi memberatkan masyarakat, tapi di sisi lain maskapai dihadapkan dalam kondisi sulit akibat pelemahana nilai tukar rupiah dan naiknnya harga avtur.
Menhub juga telah mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memerikaa dugaan kartel soal kenaikan tiket pesawat yang serentak.
"Saya pikir silakan KPPU masuk, KPPU berwenang untuk itu. Jadi, silakan lihat," katanya.
Namun, Ia meyakini tidak ada dugaan kartel terkait kenaikan tiket pesawat.
"Kalau menurut saya tidak," katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti sebelumnya mengatakan memang sejak 2016 peraturan terkait tarif batas penerbangan memang belum direvisi, yakni Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.
Padahal, menurut dia, berdasarkan undang-undang yang berlaku, PM bisa direvisi apabila ada kondisi yang menyebabkan iklim usaha tidak sehat, dalam hal ini bergejolaknya nilai tukar rupiah dan harga avtur.
"Karena itu naiknya sudah kumulatif sudah sampai 70 persen, kalau dalam regulasi kita avtur naik bisa melakukan revisi, sekarang sudah sekitar 30-40 persen nilai tukar rupiah ke dolar AS dari Rp11.000 sekarang Rp15.000," katanya.
Kemenhub telah menyerahkan usulan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) untuk menaikkan tarif batas bawah sebesar lima persen, yakni menjadi 35 persen dari 30 persen dari tarif batas batas kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, namun usulan itu masih tertahan.
T.J010/
Baca juga: Menhub persilakan KPPU periksa dugaan kartel tiket pesawat
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019