Karawang, Jabar (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan mengoptimalkan pengawasan orang asing di wilayah Karawang dan Purwakarta, menyusul tinggi potensi pelanggaran administrasi keimigrasian pada dua daerah tersebut.
"Potensi terjadi pelanggaran administrasi keimigrasian di Karawang dan Purwakarta cukup tinggi," kata Ahmad Jeffry, Kasubsi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Karawang, saat dihubungi di Karawang, Minggu.
Ia mengatakan, potensi pelanggaran administrasi keimigrasian di wilayah Karawang dan Purwakarta cukup tinggi, karena pada dua daerah ini tengah berkembang sektor industri.
Perkembangan sektor industri itu diakuinya bisa mendatangkan tenaga kerja asing. Saat itulah berpotensi terjadi pelanggaran administrasi keimigrasian.
Saat ini, kata Jeffry, jumlah warga negara asing pemegang Kitas atau Kartu Izin Tinggal Terbatas di Karawang sebanyak 3.621 orang.
Sedangkan warga negara asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap di Karawang berjumlah 11 orang.
"Semakin banyak tenaga kerja asing, maka semakin tinggi potensi pelanggaran administrasi keimigrasian," kata dia.
Atas hal tersebut, pada tahun ini pihaknya akan meningkatkan koordinasi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing di Karawang.
"Kami juga akan melakukan optimalisasi operasi pemantauan WNA," kata dia pula.
Catatan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Karawang, sepanjang tahun 2018, telah mendeportasi 42 warga negara asing ke negara asalnya, karena melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian.
"Kebanyakan dari mereka dideportasi atas pelanggaran melebihi batas tinggal yang telah ditentukan," kata dia.
Selain melanggar izin tinggal, ada pula warga negara asing yang dideportasi karena mereka bekerja di Karawang atau di Purwakarta, padahal hanya memiliki dokumen keimigrasian wisata.
Ia mengatakan, sebanyak 42 warga negara asing itu, di antaranya dideportasi ke negara asalnya seperti China atau Tiongkok, Singapura, Jerman, Amerika Serikat, dan lain-lain.
"Tapi yang terbanyak mereka dideportasi ke Tiongkok," kata Jeffry pula.
Baca juga: Paspor haji sekarang bisa dibuat di Imigrasi Karawang
Baca juga: Karawang deportasi 16 tenaga kerja asing
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019