Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal - Lembaga Keuangan (Bapepam - LK) mempertegas aturan untuk perusahaan efek yang tertuang dalam peraturan Bapepam No V.A.1 tentang perizinan perusahaan efek. "Selain soal jabatan rangkap direksi perusahaan efek, peraturan tersebut juga berisi penyempurnaan pengaturan lebih tegas atas kegiatan lain yang dapat dilakukan perusahaan efek di luar kegiatan usaha utamanya sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan Manajer Investasi," kata Ketua Bapepam Fuad Rahmany di Jakarta, Jumat. Bapepam juga melakukan pengaturan yang lebih jelas terkait dengan persyaratan kemampuan dan kepatutan dari pemegang saham untuk melihat integritas pemegang saham Perusahaan Efek dan kemampuan finansial yang bersangkutan serta komitmennya dalam pengembangan Pasar Modal Indonesia. "Di dalamnya termasuk pula dengan persyaratan kompetensi atau kemampuan pengurus (direksi) dan pengawas (komisaris) Perusahaan Efek baik dari aspek manajerial/operasional maupun pengetahuan di Pasar Modal, serta komitmennya untuk mengembangkan Perusahaan Efek yang sehat," paparnya. Fuad menjelaskan direksi Perusahaan Efek (PE) dilarang mempunyai jabatan rangkap di perusahaan lain. Namun, hal ini dikecualikan untuk jabatan sebagai komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Menurutnya, peraturan tersebut juga meliputi pengaturan lebih tegas dan jelas terkait dengan kewajiban lanjutan yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Efek setelah mendapatkan izin usaha dari Bapepam dan LK. Misalnya kewajiban untuk memenuhi semua ketentuan peraturan di bidang Pasar Modal, pelaporan atas setiap perubahan yang terjadi pada Perusahaan Efek, pergantian direksi atau komisaris, serta perubahan pemegang saham Perusahaan Efek. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007