"Ya saya bersyukur karena Ustadz Ba'asyir sudah tua. Beliau sudah udzur, seharusnya bisa dibebaskan," kata KH Ma'ruf Amin usai Silaturrahmi dengan Kiai dan ulama se-Bandung Raya, di Pondok PKesantren Riyadhul Huda, Kabupaten Bandung Barat, Minggu.
Menurut Ma'ruf Amin, sebelumnya, pada awal tahun 2018, dirinya sudah mengusulkan agar Ustadz Abubakar Ba'asyir dapat dibebaskan, karena sudah tua. "Waktu itu usulan pembebasannya agar Presiden Jokowi memberikan grasi," katanya.
Namun, untuk dapat memberikan grasi, harus ada permintaan dari keluarga dan mengakui kesalahan. "Namun, keluarga tidak mau meminta grasi sehingga sulit dibebaskan," katanya.
Namun, saat ini, kata dia, ada pertimbangan hukum untuk membebaskan Ustadz Abubakar Ba'asyir yakni dengan pertimbangan kemanusiaan. Ba'asyir, kata dia, usianya sudah lanjut, 81 tahun, dan sudah sakit-sakitan.
Ba'asyir juga sudah menjalani masa hukuman penjara lebih dari sembilan tahun, sudah lebih dari separuh masa hukuman penjara yang diberikan majelis hakim, 15 tahun penjara.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019