Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengaku belum menentukan opsi terkait pemberlakuan kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk bank-bank BUMN. "Kita belum ambil opsi jadi belum ada keputusan. Kita masih meminta dispensasi untuk itu," kata Meneg BUMN Sofyan Djalil di Jakarta, Jumat. Dalam aturan SPP tersebut dinyatakan suatu pihak hanya boleh menjadi pemilik saham pengendali pada satu bank saja. Untuk itu, bila ada pihak yang terkena maka ada tiga cara untuk merestrukturisasi kepemilikan sahamnya. Pertama melalui pengalihan saham, kedua merger ataupun akuisisi, ketiga membentuk perusahaan induk (holding company). "Dari tiga opsi yang ada tersebut akan kita pikirkan dalam waktu yang sangat sedikit ini pilihannya," katanya. Saat ini, pemerintah memiliki secara mayoritas maupun seluruhnya saham-saham di bank BUMN. Untuk itu maka pemerintah terkena kebijakan SPP tersebut. Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya akan segera mencarikan opsi sebagai pilihan terbaik tanpa merugikan pihak manapun sebelum pemberlakukan kebijakan tersebut. Saat ini pemerintah memiliki empat bank BUMN, yaitu Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BRI. Dalam ketentuan tersebut, bank campuran, bank asing, dan pemilik bank konvensional yang juga mengendalikan bank syariah dikecualikan dari kebijakan kepemilikan tunggal. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007