Jakarta, 28/9 (ANTARA) - Menteri Keuangan terhitung sejak 5 April 2007 mencabut izin usaha 13 (tiga belas) perusahaan yang berkaitan dengan perasuransian. Pencabutan izin usaha terhadap 11 (sebelas) perusahaan dilakukan sebagai tindak lanjut pengenaan sanksi setelah menerima peringatan serta berakhirnya jangka waktu perbaikan yang diberikan dalam surat pengenaan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari dua perusahaan di bidang Pialang Asuransi yaitu: PT. Putera Master Insurance Broker, dan PT. Esa Tama. Tiga perusahaan di bidang Konsultan Aktuaria yaitu: PT. Adiprana Daya Aktuaria, PT. Jasa Aktuaria Hahade Hewitt, dan PT. Sesindo Matra. Enam perusahaan di bidang Penilai Kerugian Asuransi yaitu: PT. Aspac Insurance Adjuster, PT. Catur Dharma Karya, PT. First National Adjustment, PT. Manggala Pirsa Nusantara, PT. Piranti Nusa Arta Manunggal, dan PT. Trias Adjastama. Sementara itu pencabutan izin usaha atas dua perusahaan lainnya dilakukan berdasarkan pengajuan permohonan pengembalian izin usaha setelah tidak berusaha lagi. Perusahaan tersebut adalah PT. Dinamika Reinsurance Broker (pialang reasuransi) dan PT. Primasindo Insurance Brokers (pialang asuransi). Pencabutan izin usaha ini berlaku untuk kantor pusat perusahaan maupun kantor lainnya di luar kantor pusat. Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan-perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha. Selain itu perusahaan tersebut diwajibkan menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat serta menyelesaikan seluruh hutang dan kewajibannya. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007