Ketiga ruas tol tersebut merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans -Jawa, yang secara bersama-sama diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2018
Jakarta (ANTARA News) - Tiga ruas tol di wilayah Jawa Tengah, yakni Jalan Tol Pemalang-Batang, Batang-Semarang dan Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura, akan mulai mulai mengenakan tarif pada 21 Januari 2019.
"Ketiga ruas tol tersebut merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans -Jawa, yang secara bersama-sama diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2018," kata AVP Corporate Communications Jasa Marga, Irra Susiyanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Irra mengatakan ketiga ruas tol tersebut menggunakan sistem transaksi tertutup. Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR mengenai tarif terbaru pada Jalan Tol Pemalang-Batang, Jalan Tol Batang-Semarang dan Tol Semarang-Solo ditetapkan 14 Januari 2019 dan mulai berlaku pada 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menetapkan besaran tarif untuk Jalan Tol Pemalang-Batang bagi kendaraan golongan I mulai dari Rp4.000 sampai Rp39.000.
Besaran tarif tersebut diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 52/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Pemalang-Batang.
Kepmen ini turut menimbang Jalan Tol Pemalang-Batang Segmen SS Pemalang-Batang telah ditetapkan pengoperasiannya dengan Kepmen PUPR Nomor 51/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pemalang-Batang Segmen SS Pemalang-Batang.
Sementara itu, besaran tarif pada Jalan Tol Batang-Semarang untuk kendaraan golongan I tarif terendah adalah Rp3.000, sedangkan tertinggi Rp75.000.
Untuk ruas ketiga, yakni Jalan Tol Semarang-Solo tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 60/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Semarang-Solo. Dalam Kepmen tersebut, besaran tarif baru di Jalan Tol Semarang berkisar dari Rp7.500 sampai Rp65.000.
Jalan Tol Trans -Jawa terbagi dalam empat klaster, yang bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan, selain sebagai pembagian wilayah operasional.
Adapun pembagian klaster tersebut yaitu yaitu Klaster I Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan; Klaster II Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang; Klaster III Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya dan Klaster IV yaitu Porong-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pasuruan-Probolinggo.
Berikut ini tarif Jalan Tol Trans-Jawa.
- Jakarta (Jakarta-Cikampek)-Semarang Rp 334.500;
- Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Semarang Rp397.500;
- Jakarta (Jakarta-Cikampek)-Surabaya (Kejapanan Utama) Rp660.500;
- Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Surabaya Rp723.500;
- Jakarta (Jakarta-Cikampek)-Pasuruan (Grati) Rp712.500;
- Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Pasuruan (Grati) Rp775.500.
Menurut Jasa Marga, dalam upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan, pemberlakuan tarif tol ruas baru Trans-Jawa dibarengi dengan pemberian diskon tarif sebesar 15 persen selama dua bulan ke depan.
Diskon tarif tol diberikan kepada pengguna jalan tol jarak terjauh dalam satu klaster di Klaster II, Klaster III dan Klaster IV (barrier to barrier).
Baca juga: Waskita Karya targetkan tiga proyek utama rampung 2019
Baca juga: Waspada "micro sleep" saat berkendara di Lintas Jawa
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019