"Secara prinsip kami harus apresiasi pembebasan Ba'asyir namun digarisbawahi jangan ada pihak-pihak yang mempolitisir pembebasan tersebut karena murni hukum," kata Habiburokhman di Jakarta, Sabtu.
Dia menilai pembebasan tersebut murni alasan hukum karena secara aturan, Ba'asyir sudah mendapatkan remisi dan saat ini sudah dapat dibebaskan.
Karena itu menurut dia, pembebasan tersebut sudah secara hukum harus dilakukan dan bukan suatu bentuk pemihakan berlebihan sebuah rezim atas Ba'asyir.
"Jadi bukan suatu bentuk pemihakan berlebihan dari rezim ini pada Ustadz Ba'asyir," ujarnya.
Dia mengatakan, hal-hal terkait hukum seperti pembebasan Ba'asyir jangan dikaitkan dengan proses Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 karena tidak ada momentum Pilpres, Ba'asyir harus bebas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat (18/1).
Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Ba'asyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Ba'asyir yang menurun menjadi pertimbangan utama.
Namun dia menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan termasuk kondisi kesehatannya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019